DLH Batam Segera Serahkan Berkas Perkara PT San Hai ke Polda

Selasa, 19 Maret 2019 – 20:42 WIB
DLH Temukan 200 Ton Sampah Plastik. Foto: Herman Rozi/BP

jpnn.com, BATAM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam masih menyegel PT San Hai Plastics hingga saat ini. Semua operasional sudah terhenti sejak dua minggu lalu.

"Kami selesaikan BAP dulu. Semua saksi belum memenuhi panggilan hingga saat ini," kata Kepala DLH Batam Herman Rozi, Senin (18/3).

BACA JUGA: Tiga TKA Ilegal Asal Tiongkok Dideportasi dari Batam

Dia menjelaskan setelah menyelesaikan proses BAP ini, pihaknya akan menyerahkan berkas tersebut kepada Polda Kepri untuk ditangani.

"Kami belum bisa dapat hasil karena saksi belum semua memberikan keterangan. Jika nanti ditemukan pelanggaran hukum itu menjadi kewenangan Polda," jelasnya.

BACA JUGA: Disnaker Siap Bantu Penyelesaian Hak Pekerja Jika PT San Hai Ditutup

Mantan camat Lubukbaja ini menegaskan kemungkinan besar pabrik pengolahan sampah ini akan ditutup. Sebab DLH lanjutnya tidak akan mengeluarkan izin lingkungan karena pabrik bergerak di bidang pengolaan sampah atau daur ulang.

"Informasi masih simpang siur karena saksi tak hadir. Mereka bilang sampah plastik dari warga tapi berdasarkan hasil sidak kemarin didatangkan dari luar. Ini kan jelas melanggar," imbuhnya.

BACA JUGA: PT San Hai Hasilkan 250 Ton Limbah Plastik per Hari

Menurutnya jika kelima saksi yang dipanggil memenuhi panggilan, proses BAP ini akan berjalan dengan cepat. Sehingga kejelasan nasib pabrik ini juga bisa dipastikan.

Herman menyebutkan ada banyak hal yang harus diselesaikan diantaranya, permasalahan limbah pengolahan yang masih menumpuk di pabrik, sampah plastik yang mencapai 200 ton. "Ini kan harus ada solusinya. Mereka harus bertanggung jawab. Jika dibawa ke TPA harus ada prosedurnya. Sampah plastik kami minta mereka kembalikan kepada pemilik asal," tegasnya.

Sementara ini mereka mengaku plastik dipasok salah satu pengusaha di Batam. Pihaknya sudah memanggil yang bersangkutan namun tidak ada respon hingga saat ini.

"Makanya BAP tidak selesai-selesai karena persoalan ini. Kalau tidak datang juga, mungkin dalam waktu dekat ini akan kami serahkan ke Polda," lanjut Herman.

Mengenai pabrik daur ulang sampah plastik lainnya, dia mengatakan perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang sudah lama beroperasi. Dia juga telah menyurati Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk tidak memberikan kuota impor sampah plastik kepada perusahaan tersebut.

"Kami minta tak boleh ada lagi izin pendirian pabrik plastik. Selain itu jangan sampai ada sampah yang didatangkan ke Batam," ungkapnya.

Untuk perusahaan yang tidak mengantongi izin lingkungan lainnya sudah dilakukan pemanggilan. "Secepatnya semua yang tak berizin ini akan kami tertibkan," tegasnya.(eja)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Manajemen PT San Hai Mengaku Salah, Siap Ikuti Semua Aturan Pemerintah


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler