Dobel Pengacara, Sidang Gugatan Ditunda

Sidang Tutut Versus Hartono Tanoesoedibjo

Kamis, 24 Juni 2010 – 05:21 WIB

JAKARTA - Lanjutan sidang gugatan kepemilikan saham di PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang diajukan Siti Hardiyanti Rukmana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemarin (23/6)Namun, sidang yang mestinya berlangsung dengan agenda jawaban tergugat I, PT Berkah Karya Bersama, batal lantaran terdapat dua kuasa hukum dari PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) sebagai tergugat II.

Dua pengacara itu adalah Sehat Damanik dan Alvin Suherman

BACA JUGA: ICW Laporkan Korupsi Haji Rp 428 M ke KPK

Sehat mewakili Direktur SRD Daniel Sitompul sedangkan Alvin mendampingi Direktur Utama SRD Yohanes Waworuntu
SRD merupakan perusahaan rekanan Kemenkum dan HAM yang didirikan Hartono Tanoesoedibjo

BACA JUGA: Tiru AS, Indonesia Ingin Punya Dewan Keamanan Nasional

Hartono juga menjadi komisaris dalam perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) itu.

Sehat mengklaim sebagai kuasa hukum sah SRD
Sebab, Yohanes sudah diberhentikan sejak Kamis (17/6) lalu

BACA JUGA: DL Sitorus Segera Dibawa ke Meja Hijau

"Dia diberhentikan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai putusan kasasi MA (Mahkamah Agung)," kata Sehat usai sidang kemarin (23/6).

Alvin tak mau kalahDia mengklaim bahwa pemecatan itu tidak sahSebab, para komisaris SRD yang menandatangani surat pemecatan Yohanes tidak tercantum dalam company profile SRD yang dikeluarkan Kemenkum dan HAM"Kami sudah masuk lebih dulu dalam sengketa ini sebelum pemecatan itu ada," katanya.

Alvin sebenarnya siap memberi jawaban terhadap gugatan yang dilayangkan Mbak Tutut (panggilan Siti Hardiyanti)Namun, hakim menyatakan tidak melanjutkan agenda sidang lantaran ada dua kuasa hukum mewakili SRDPekan depan majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba itu akan memutuskan terlebih dahulu legal standing Alvin sebelum masuk ke substansi perkara.

Kasus itu bermula ketika Mbak Tutut bersama PT Tridan Satriaputra Indonesia, PT Citra Lamtoro Gung Persada dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi menggugat BerkahGugatan itu dilayangkan lantaran dia tidak terima hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) TPI pada 18 Maret 2005 yang memutuskan menyunat kepemilikan saham Mbak Tutut dari 100 persen menjadi 25 persen.

Mbak Tutut menilai RUPSLB itu tidak sah lantaran Berkah tidak mempunyai kewenangan untuk hadir dan mengambil keputusan dalam RUPSLBNamun, Berkah berlasan bahwa RUPSLB itu digelar berbekal surat kuasa dari pemegang saham pada 3 Juni 2003Mbak Tutut dan para pemegang saham TPI lainnya menyatakan mencabut surat kuasa pada tanggal 16 Maret 2005.(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru dan Tenaga Medis Masih Diprioritaskan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler