Dokter Bilang, Iskandar Menderita Gangguan Jiwa

Kamis, 12 Februari 2009 – 21:35 WIB
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor akhirnya mendatangkan dua dokter ahli dari Rumah sakit Ciptomangunkusumo (RSCM) Jakarta, drCharles Evert Damping dan Arya Gofinda untuk dimintai keterangan seputar penyakit  H Iskandar

BACA JUGA: Polisi Tak Mau Serahkan Hasil Otopsi

Mantan bupati Lombok Barat yang kini terdakwa kasus ruilslag eks kantor Bupati Lobar, yang selama ini selalu mangkir sidang.

Sebelumnya, Iskandar pernah menyampaikan hasil observasi dari kedua dokter tersebut secara tertulis
Namun, nampaknya, majelis hakim Tipikor yang diketuai ketua hakim pengganti Gusrizal belum lega jika tidak memintai keterangan langsung dari kedua dokter RSCM itu

BACA JUGA: KPK Disesak Tahan Bupati Bima

Dalam keterangannya, dr
Charles Evert Damping  mengatakan, diagnosis terakhir bagi H Iskandar adalah demensia

BACA JUGA: Abrasi Ancam Jalur Trans Kalimantan

Yakni, gangguan jiwa yang ditandai dengan adanya defisit fungsi kognitif, terutama daya ingatan (memori)Sehingga, kesulitan utama bagi H Iskandar yakni mempelajari informasi baru yang berkaitan dengan daya ingatan (memori) segera terganggu, yang dapat pula diikuti dengan terganggunya daya ingat jangka pendek dan jangka panjang.

Jadi, menurut penilaian drCharles, saat ini H Iskandar akan sulit dihadapkan ke persidangan Pengadilan Tipikor, karena kondisi demensia tersebutLebih-lebih dengan keadaan persidangan yang menegangkan itu, akan lebih memperburuk fungsi kognitifnya, sehingga yang bersangkutan akan bereaksi tidak tepat atau tidak sesuai misalnya dalam menjawab pertanyaan dan berperilaku.

''Pemeriksaan pertama tanggal 28 Nopember 2008 lalu, kami dapat kesan adanya penyangkalan dan ide kebesaranUntuk itu dianjurkan oberservasi tanpa obat psikiatrik,'' kata drCharlesKemudian pemeriksaan tanggal 3 Desember 2008, didapat kesan adanya amnesia dissosiatif dengan diagnosis banding demensia ringan dan pseudodemensia (depresi)Sehingga, pihaknya melakukan CT-Scan otakPemeriksaan dilanjutkan tanggal 9 Desember 2008Berdasarkan hasil pemeriksaan psikiatrik ditambah hasil pemeriksaan penunjang CT-Scan otak berupa atrofi otak (penyusutan otak), maka ditetapkan diagnosis demensia ringan dan amnesia dissosiatif.

Begitu pula pada saat pemeriksaan tanggal 17 Desember 2008 dan 24 Desember 2008, kondisi H Iskandar tidak ada perubahanBahkan, dengan pemeriksaan MMSE dengan skor 19, sehingga diagnosis H Iskandar lebih mengarah ke demensia sedangDitanya majelis hakim maksud amnesia dissosiatif, drCharles menjelaskan suatu gangguan jiwa yang ditandai degnan adanya ketidakmampuan mengingat hal tertentu yang bersifat traumatik atau sangat menegangkanGangguan ini berbeda dengan berpura-pura (malingering), karena yang terjadi dalam kondisi di bawah sadar (unconscious).

Tidak jauh berbeda dengan pendapat drArya GovindaDokter yang mengobservasi H Iskandar secara fisik ini menjelaskan, saat masuk rumah sakit untuk diobservasi tanggal 27 Nopember 2008 lalu, pihaknya sudah mendapatkan masalah sindrom delirium akut (acute confusional state) pada diri H IskandarHal itu kemungkinan disebabkan oleh dehidrasi dan diabetes tidak terkontrol, dengan diagnosis banding dimensia, hematuria, infeksi saluran kemih, incontinensia urine, diabetes melitus, gula darah tidak terkontrol, hipertensi tidak terkontrol, penyakit jantung koroner, asupan dan gizi kurang dan imobilitas.

Diakui memang perkembangan H Iskandar selama perawatan, secara fisik kondisinya sudah mulai membaik, komunikasi mulai membaik, tidak terdapat dehidrasi asupan dengan diet khusus diabetes melitus 2100 kalori (habis)''Gula darah terkontrol dengan insulin, infeks saluran napas diberikan antibiotik levofloxacin 1x500 mg melalui intra venaUntuk hipertensi diberikan captopril 2x25 mg dan amylodipin 1x5 mg,'' katanya.

Tapi, pada pemeriksaan kejiwaan pihaknya mendapatkan amnesia dissosiatif yang kemungkinan mengarah ke demensia ringan atau sindrom demensia pada depresiJadi, menurutnya, H Iskandar perlu menjalani observasi lebih lama lagi untuk menilai kemampuan agar bisa mengikuti persidanganSetelah mendengarkan keterangan dua orang ahli tersebut, majelis hakim akan menentukan sikap apakah pemeriksaan terhadap terdakwa H Isperkara bisa dilanjutkan atau tidak, itu akan disampaikan majelis hakim nanti pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Kamis (19/2) pekan depan.

Namun sebelum sidang ditutup, Haeri Parani, Penasehat Hukum (PH) terdakwa H Iskandar mengajukan permohonan agar kliennya segera dirujuk dari Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur ke RSCM JakartaMengingat selama menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Kramat Jati sejak tanggal 4 Januari lalu, hingga saat ini kondisi kesehatan kliennya belum ada perubahan sama sekali.(sid/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Massa Minta Ponari Tetap Buka Praktik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler