jpnn.com - BENGKULU - Politikus PDI Perjuangan Agung Gatam mendesak 16 dokter IGD RSMY yang melakukan mogok dan berakibat meninggalnya satu pasien, harus dijatuhi sanksi. Minimal diskor tiga bulan, dilarang melayani pasien di IGD.
Manajemen RSMY juga tidak boleh membiarkan atau mentolerir tindakan aksi mogok dokter dengan alasan apapun.
BACA JUGA: Dokter Mogok, Pasien Meninggal, Panen Kecaman
‘’Itu jelas pelangaran kode etik dan sumpah dokter. Jadi harus disanksi. Bagi dokter berstatus PNS itu jelas melanggar PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Begitu juga dokter yang status honorer bisa diberhentikan. Mengingat yang rata-rata yang berobat ke RSMY itu adalah pasien rujukan dari berbagai rumah sakit di daerah yang menggunakan pelayanan BPJS,’’ papar Agung Gatam.
Sementara Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu, Herdi Puryanto, SE menilai aksi mogoknya dokter di RSMY sangat tidak etis. Sebab tupoksi dokter itu pelayan masyarakat dalam hal medis.
BACA JUGA: KA Logistik Hantam Pemukiman, Ini Kata PT KAI
Ombudsman akan menurunkan tim untuk melakukan investigasi. Apakah ada pelanggaran atau tidak. Sebab dampak dari mogoknya dokter itu membuat pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.
‘’Walaupun menuntut hak mereka tetap tidak boleh mogok. Mestinya mereka komunikasikan dengan manajemen RSMY. Jangan merugikan masyarakat apalagi sampai ada pasien meninggal, itu jelas fatal. Kami menilai komunikasi antara manejemen RSMY dengan para dokter tidak jalan. Di dalam kode etik dan sumpah dokter jelas-jelas tidak membolehkan dokter menuntut hak dengan cara mogok atau mengenyampingkan pelayanan terhadap orang yang membutuhkan bantuan medis, apalagi dalam kondisi pasien gawat darurat,’’ papar Herdi. (che/sam/jpnn)
BACA JUGA: Kebakaran Hebat, 34 Rumah dan 21 Ruko Ludes
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Perkembangan Kondisi Tosan
Redaktur : Tim Redaksi