jpnn.com - SURABAYA - Kecelakaan kereta api logistik di Dupak Magersari kemarin (3/10) kembali memunculkan polemik permukiman di kawasan itu. Rumah-rumah semipermanen yang dibangun warga begitu dekat dengan rel kereta api.
PT KAI pun mengklaim bangunan itu ilegal lantaran menempati lahan milik PT KAI. "Itu memang lahan milik kami," tegas Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Sumarsono.
BACA JUGA: Kebakaran Hebat, 34 Rumah dan 21 Ruko Ludes
Dia menceritakan, pada 2012, PT KAI sudah tiga kali menyurati warga terkait dengan penertiban bangunan. Kala itu warga menolak. Mereka beralasan bahwa rumah tersebut dibangun secara sah.
PT KAI juga sempat diundang Komisi A DPRD Kota Surabaya. Namun, hingga sekarang tidak ada kejelasan. PT KAI akhirnya terpaksa membatalkan eksekusi penggusuran rumah warga.
BACA JUGA: Inilah Perkembangan Kondisi Tosan
Pascaperistiwa dini hari kemarin, PT KAI akan kembali mengevaluasi jalur Pasar Turi-Kalimas itu. Setiap hari jalur tersebut aktif dilalui kereta api logistik. "Tidak benar kalau ada yang bilang jalur itu pernah mati," imbuhnya.
Selama ini, banyak warga yang ngeyel bahwa letak rumahnya tidak membahayakan. Padahal, sudah ada aturan yang menyebutkan, sepanjang kanan-kiri rel harus steril dari bangunan apa pun. Jarak 6 meter dari sisi rel adalah ruang manfaat jalan. Sementara itu, 12 meter dari sisi rel adalah ruang milik jalan.
BACA JUGA: KA Logistik Hantam Permukiman, Satu Korban Terseret hingga Meninggal
Radius tersebut dimanfaatkan PT KAI untuk meletakkan perlengkapan pendukung. "Biasanya, kalau mengganti bantalan rel, ya kami tempatkan di situ," paparnya. (did/ant)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korsleting, 3 Rumah Dinas Ludes Dilalap Si Jago Merah
Redaktur : Tim Redaksi