Dokter Mogok, Pasien Meninggal, Panen Kecaman

Minggu, 04 Oktober 2015 – 09:45 WIB
Foto ilustrasi.dok.Jawa Pos

jpnn.com - BENGKULU – Kecaman terus mengalir menyusul aksi mogok dokter RSUD M Yunus Bengkulu yang berakibat satu pasien gagal ginjal meninggal dunia karena tak ditangani, Kamis (1/10) lalu.

Tindakan dokter yang mogok karena menuntut pembayaran uang lembur, atau lebih mengedepankan kepentingan pribadi  dan mengenyampingan pertolongan terhadap pasien dinilai melanggar sumpah dan  kode etik profesi dokter.

BACA JUGA: KA Logistik Hantam Pemukiman, Ini Kata PT KAI

Muncul desakan, 16 orang dokter di IGD RSMY tersebut agar dijatuhi sanksi.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Parial, SH sangat menyayangkan dan tidak menduga kalau dokter yang sudah disumpah dan memiliki kode etik, sampai menelantarkan masyarakat dalam situasi darurat membutuhkan bantuan medis.

BACA JUGA: Kebakaran Hebat, 34 Rumah dan 21 Ruko Ludes

DPRD akan melakukan penelusuran dan meminta agar manajemen RSMY untuk bertindak tegas. Sehingga ke depannya tidak terulang lagi. Karena mogoknya dokter dan perawat di RSMY bukan baru sekali ini saja.

‘’Tindakan mereka mogok itu tidak  boleh. Menuntut hak silakan, tapi pelayanan tetap jalan. Apalagi di IGD itu pelayanan yang fital, pasien yang masuk memang dalam kondisi yang harus segera mendapatu penanganan medis. Namanya juga gawat darurat. Sehingga dalam kondisi apapun  dokter yang bertugas di IGD, harus member pertolongan segera. Dokter jangan hanya menuntut hak, ingat mereka sudah disumpah dan memiliki kode etik profesi yang harus ditaati,’’ tegas politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) kepada Rakyat Bengkulu (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Inilah Perkembangan Kondisi Tosan

Menurut Parial, DPRD sudah menjadwalkan Senin (5/10) akan mendatangi RSMY. Tujuannya untuk menemui seluruh dokter yang melakukan aksi mogok. Selain itu juga mengklarifikasi ke manajemen RSMY berkaitan dengan insiden tersebut.

‘’Kami akan minta mereka bayarkan hak-hak dokter. Tapi yang sesuai dengan aturan. Untuk yang keluar aturan tentu tidak boleh. Tindakan mogok ini mencerminkan pelayanan yang tidak baik bagi dokter ke masyarakat. Kami juga akan meminta majelis kode etik kedokteran dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bengkulu untuk objektif menilai, apakah yang dilakukan dokter (mogok, Red)  merupakan pelanggaran kode etik dan sumpah tidak. Harus disampaikan ke publik. Jika ada unsur pelanggaran  maka harus ditindak, agar ada efek jera tak jadi contoh dokter lainnya,’’ terang Parial. (che/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KA Logistik Hantam Permukiman, Satu Korban Terseret hingga Meninggal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler