Dokter Mogok Terancam Dicabut Izin Praktiknya

Minggu, 04 Oktober 2015 – 12:15 WIB

jpnn.com - BENGKULU - Ketua Ikatanan Dokter Indonesia (IDI) Bengkulu dr. Hamzah menilai aksi para dokter RSUD M Yunus Bengkulu menggelar aksi mogok di IGD sangat fatal.

Sebab dalam bentuk apapun dokter di Instalasi Gawat Daruwat tidak boleh tidak melayani pasien. Namun demikian untuk penjatuhan sanksi, IDI menyerahkan ke manajemen RSMY sebagai user.

BACA JUGA: Dokter Mogok, Ini Penjelasan Pihak RSUD M Yunus

IDI Bengkulu, kata Hamzah yang mantan Direktur RS Rafflesia Bengkulu ini, akan menunggu rekomendasi dari manajemen RSMY.

Mengenai indikasi pelangaran kode etik dan sumpah itu bisa disanksi mulai dari teguran, tertulis, hingga direkomendasikan untuk pencabutan izin praktek bagi dokter bersangkutan.

BACA JUGA: Kisah Suami yang Digugat Cerai Guru Cantik Karena...

‘’Sanksinya kalau memang melanggar sumpah dan kode etik bisa izin prakteknya direkomendasikan untuk dicabut sampai tiga bulan. Tergantung dengan tingkat pelanggaranya. Mengenai dokter menuntut hak, saya rasa itu sah-sah saja. Sudah kewajiban manajemen RSMY harus memenuhi tuntutan tersebut selagi itu memang haknya dokter dan tak menabrak aturan. Saya lihat semua ini terjadi karena tidak ada sosialisasi dan miskomunikasi. (che/sam/jpnn)

 

BACA JUGA: Dokter Mogok Harus Disanksi tak Boleh Layani Pasien

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dokter Mogok, Pasien Meninggal, Panen Kecaman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler