JAKARTA--Kementerian Kesehatan akan menempatkan dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dan residen senior di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK)Ini terkait dengan upaya pemerintah mengurangi kesenjangan ketersediaan tenaga kesehatan khususnya dokter spesialis di DTPK.
"Sesuai Peraturan Menkes RI No 1231 Tahun 2007 tentang penugasan khusus SDM Kesehatan, maka akan ditempatkan dokter-dokter spesialis di DTPK," kata Jubir Kementerian Kesehatan Lilis Sulistiyowati yang dihubungi Jumat (29/1)
BACA JUGA: UU Larang Rumah Sakit Minta Uang Muka
Dalam penempatan tenaga dokter spesialis ini, lanjutnya, Kementerian Kesehatan akan melakukan pembahasan dengan pemerintah daerahTerutama berapa kebutuhan daerah akan tenaga dokternya, sarana prasarana yang disediakan daerah, dan besaran insentif tambahan dari pemda
BACA JUGA: Korban Gempa Gratis Urus IMB
"Jadi selain dapat insentif dari pusat, pemda pun harus memberikan insentif tambahanBerdasarkan Keputusan Menkes No 1235 Tahun 2007 tentang pemberian insentif bagi SDM Kesehatan yang melaksanakan tugas khusus diberikan insentif sebesar Rp7,5 juta per bulan bagi dokter spesialis atau dokter gigi spesialis dan residen senior
BACA JUGA: Lagi, TKI Meninggal di Singapura
Sedangkan untuk dokter umum, dokter gigi, apoteker Rp5 juta per bulanBidan diberi insentif Rp2,5 juta per bulan(esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Demo di Depan Istana, Tiga Orang Raib
Redaktur : Soetomo Samsu