Jubir Kementerian Kesehatan, Lilik Sulistiyowati mengungkapkan, sebenarnya Kementrian Kesehatan sudah melakukan sosialisasi tentang UU Kesehatan pada setiap pertemuan dengan rumah sakit
BACA JUGA: Korban Gempa Gratis Urus IMB
sosialisasi kepada masyarakat juga dilakukan melaui mediaMenurutnya, dalam waktu dekat ini akan segera ditetapkan keberadaan Badan Pengawasan Rumah Sakit baik ditingkat pusat maupun provinsi
BACA JUGA: Lagi, TKI Meninggal di Singapura
Tugasnya, tentu saja mengawasi pelaksanaan layanan RS.Lilik menyebutkan, pihaknya juga sudah membuka program Rapid Call and Response Centre (RCRC) di nomor telpon (021) 500567 yang siap melayani 1x24 jam
BACA JUGA: Demo di Depan Istana, Tiga Orang Raib
Dalam UU Nomor 36 Tahun 2009, pada pasal 32 ayat (1) disebutkan, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.
Sedangkan di ayat (2) ditegaskan, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.
Sementara anggota Komisi IX DPR RI, Vanda Sarundajang, mengaku banyak mendapat laporan soal rumah sakit yang meminta uang muka"Saya dapat banyak laporan, kalau masuk rumah sakit pemerintah di pusat maupun daerah selalu diminta uang mukaInikan mengurangi hak pasien dalam mendapatkan layanan kesehatan," ungkap Vanda.
Dia menyayangkan kurang tanggapnya tenaga perawat maupun dokter dalam menangani pasien"Harusnya ketika pasien datang, jangan langsung minta uang mukaTapi selamatkan dulu nyawa pasiennyaKalau pasiennya keburu meninggal karena uang muka, siapa yang bertanggung jawab," kritiknya.
Ditambahkannya, Kementerian Kesehatan harus mengubah pola pikirnya"Jangan hanya memikirkan uang tapi mengorbankan masyarakat," cetusnya.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Deklarasi Spesial 11 Januari
Redaktur : Antoni