UU Larang Rumah Sakit Minta Uang Muka

Jumat, 29 Januari 2010 – 16:19 WIB
JAKARTA - Meski UU Kesehatan sudah melarang rumah sakit meminta uang muka dari pasien, namun kenyatan di lapangan bisa berbedaBahkan banyak pasien yang ditolak rumah sakit karena tidak menyetorkan uang muka.

Jubir Kementerian Kesehatan, Lilik Sulistiyowati mengungkapkan, sebenarnya Kementrian Kesehatan sudah melakukan sosialisasi tentang UU Kesehatan pada setiap pertemuan dengan rumah sakit

BACA JUGA: Korban Gempa Gratis Urus IMB

sosialisasi kepada masyarakat juga dilakukan melaui media
"Jadi kalau masih ditagih uang muka, bisa melaporkannya ke pimpinan rumah sakit atau pusat," ujar Lilik saat dihubungi di Jakarta, Jumat (29/1).

Menurutnya, dalam waktu dekat ini akan segera ditetapkan keberadaan Badan Pengawasan Rumah Sakit baik ditingkat pusat maupun provinsi

BACA JUGA: Lagi, TKI Meninggal di Singapura

Tugasnya, tentu saja mengawasi pelaksanaan layanan RS.

Lilik menyebutkan, pihaknya juga sudah membuka program Rapid Call and Response Centre (RCRC) di nomor telpon (021) 500567 yang siap melayani 1x24 jam
"Bila pasien tidak dilayani baik bisa melaporkannya di situ," tandasnya

BACA JUGA: Demo di Depan Istana, Tiga Orang Raib




Dalam UU Nomor 36 Tahun 2009, pada pasal 32 ayat (1) disebutkan, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.

Sedangkan di ayat (2) ditegaskan, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.

Sementara anggota Komisi IX DPR RI,  Vanda Sarundajang, mengaku banyak mendapat laporan soal rumah sakit yang meminta uang muka"Saya dapat banyak laporan, kalau masuk rumah sakit pemerintah di pusat maupun daerah selalu diminta uang mukaInikan mengurangi hak pasien dalam mendapatkan layanan kesehatan," ungkap Vanda.

Dia menyayangkan kurang tanggapnya tenaga perawat maupun dokter dalam menangani pasien"Harusnya ketika pasien datang, jangan langsung minta uang mukaTapi selamatkan dulu nyawa pasiennyaKalau pasiennya keburu meninggal karena uang muka, siapa yang bertanggung jawab," kritiknya.

Ditambahkannya, Kementerian Kesehatan harus mengubah pola pikirnya"Jangan hanya memikirkan uang tapi mengorbankan masyarakat," cetusnya.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Deklarasi Spesial 11 Januari


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler