Korban Gempa Gratis Urus IMB

Jumat, 29 Januari 2010 – 06:09 WIB

PADANG -- Pemerintah Kota Padang memberikan keringanan bagi warganya yang menjadi korban gempaBagi warga yang ingin membangun kembali rumahnya di tempat semula, maka digratiskan dari biaya mengurus izin mendirikan bangunan (IMB)

BACA JUGA: Lagi, TKI Meninggal di Singapura

Namun, penggratisan biaya IMB ini tidak berlaku bagi pembangunan kembali rumah yang didirikan di tempat lain
Kebijakan ini berlaku hingga 30 Mei mendatang dan sudah diberlakukan sejak 1 Nopember 2009.

"Gratis tak berlaku jika pembangunan kembali gedung rusak dilakukan di tempat lain

BACA JUGA: Demo di Depan Istana, Tiga Orang Raib

Sebab semuanya sudah diatur dalam Perda Nomor 1 tahun 2005 tentang retribusi IMB
Tapi, akan ada keringanan retribusi dan kemudahan pengurusan IMB, jika pembangunan kembali dilakukan oleh pemilik yang belum memiliki IMB, sebab IMB itu wajib dimiliki

BACA JUGA: Deklarasi Spesial 11 Januari

Keringanan retribusi bisa mencapai maksmal 70 persen dari perhitungan retribusi yang ditetapkan,” papar Kepala Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB), Dian Fakri, kemarin.

Dia menjelaskan, pengurusan IMB untuk rekonstruksi gedung, syaratnya antara lain fotokopi KTP dan tanda bukti hak atas tanah, keterangan dari lurah setempat bahwa bangunan gedung tersebut merupakan korban gempaSelain itu, juga gambar rencana bangunan gedung dibuat dan dipertanggung jawabkan oleh perencana atau arsitek pembuat gambar, yang strukturnya memenuhi standar konstruksi tahan gempa.

Dirinci, khusus bangunan gedung berlantai II ke atas, wajib memperhitungkan struktur tanah tempat berdiri bangunan gedung melalui sonderisasi tanahUntuk persyaratan IMB bagi bangunan yang hanya direhab, beda persyaratannya adalah harus ada foto bangunan yang kena gempa dan keterangan dari tim pascagempa bahwa bangunan gedung tersebut secara struktur masih layak huni.

“Jadi kami meminta masyarakat proaktif untuk mengurus IMBIni juga akan mempermudah distribusi bantuan, jika seandainya dalam petunjuk pelaksanaan distribusi bantuan diwajibkan memiliki IMB,” tukasnya.

Dian Fakri menjelaskan program utama dinas yang dia pimpin untuk mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi Kota Padang pascagempa adalah mendata ulang rumah warga“Sebab kita tak tahu kapan bencana terjadi, kalau sudah didata ternyata rumah warga tersebut memang rusak, bisa segera diperbaiki,” kata DianPendataan ulang tersebut, akan segera dilakukan, dengan melibatkan lurah dan camat secara optimal, sebab data paling akurat berasal dari lurah dan camat.

Sementara, sejumlah warga yang rumahnya masih bisa ditempati mengaku masih cemas, apakah memang benar rumah mereka masih layak huni“Bisa jadi rangka dalamnya sudah tak layak, meski dari luar tampak kokoh,” kata Yusni, 45 salah seorang warga Kampung Olo Nanggalo.

Hal senada dikatakan Kardi, 56, yang rumahnya bertingkat dua masih tampak kokoh berdiri“Saya butuh kepastian juga, apakah rumah saya masih layak huniSebab waktu gempa goncangannya keras sekali, saya saja melihat rumah saya terombang-ambing,” ujarnyaOleh karena itu, dia berharap ada upaya Pemko untuk melakukan pendataan bagi rumah warga yang masih utuhSebab bisa jadi kerusakan sudah terjadi pada struktur bangunannya(ra/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pentingnya Keberagaman dan Keterbukaan di Dunia Usaha


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler