Dokter Terima Hadiah? Siap-siap Urusan Sama KPK

Sabtu, 14 November 2015 – 17:34 WIB
Indriyanto Seno Adji. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan kajian soal pemberian hadiah atau gratifikasi dari perusahaan farmasi kepada dokter. Kajian KPK ini atas permintaan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). 

"Kemkes meminta bantuan kerja sama dengan kami terkait dengan parameter pemberian kepada dokter juga bentuk batasan maupun parameter tertentu gratifikasi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, Sabtu (14/11).

BACA JUGA: Inilah Rencana Dokter Andra usai Bertugas di Aru

Menurut Indriyanto, kajian gratifikasi tersebut tidak hanya untuk dokter yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Tetapi juga untuk dokter yang berasal dari rumah sakit swasta. 

Dari kajiannya, KPK akan menentukan apa saja bentuk atau jumlah yang dikategorikan gratifikasi bagi seorang dokter. Beberapa aturan telah melarang dokter menerima pemberian hadiah dari perusahaan farmasi. Antara lain Peraturan Menteri Kesehatan 14/2014 tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Kesehatan, kode etik kedokteran di Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan kode etik farmasi. 

BACA JUGA: DPD RI Ajukan Hak Bertanya soal Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Dokter yang statusnya PNS juga dilarang menerima gratifikasi sebagaimana aturan umum larangan penerimaan gratifikasi bagi penyelenggara negara yang diatur KPK. Oleh karenanya, ujar Indriyanto, baik dokter PNS maupun swasta sudah seharusnya menolak pemberian hadiah atau imbalan dari pihak manapun.

"Dokter harus mulai dengan keterbiasaan untuk menolak pemberian-pemberian dari siapapun yang terkategori sebagai gratifikasi ataupun sebagai suap," tandasnya. (dil/jpnn)

BACA JUGA: JK: Tidak Usah Kita Tanggapi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Nama 14 Anggota DPRD Sumut yang Diperiksa KPK di Mako Brimob


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler