jpnn.com, MEDAN - Polsek Patumbak berhasil meringkus dua pelaku curanmor. Mereka juga terpaksa melumpuhkan pelaku karena berusaha melarikan diri saat ditangkap.
Kedua tersangka yang diamankan di antaranya Hermanto (37) warga Jalan Marindal II dan Irwanto (28) warga Jalan PTP Pasar 12 Patumbak pada 18 Agustus kemarin.
BACA JUGA: Lawan Polisi Saat Ditangkap, Timah Panas Pun Melayang
Kapolsek Patumbak Kompol Afdhal memgatakan, Hermanto selama ini menjadi target. Saat digerebek, Hermanto sedang tidur di rumahnya dan selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan.
Setelah menangkap tersangka, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap rekannya, Irwanto.
BACA JUGA: Tujuh Bulan Kabur, Akhirnya Tertangkap Saat Jual Motor
Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, mereka melakukan tidak berdua saja, tapi berempat. Selanjutnya tim berangkat ke Marelan tanah garapan untuk pengembangan dua tersangka lainnya.
"Namun tiba-tiba kedua tersangka melakukan perlawanan dan berusaha untuk melarikan diri, dengan terpaksa kedua tersangka dilumpuhkan," kata Afdhal, kepada Sumut Pos (Jawa Pos Group), Rabu (24/8).
BACA JUGA: Mau Cari Penghasilan Tambahan, Eh Malah Diajak Curi Motor
Aksi kejahatan sindikat pencurian mobil ini terungkap setelah mereka mencuri satu unit mobil Ford milik anggota Polri Tuchfat Lubis (52) di rumahnya Jalan Pertahanan Gg Bakti No 20 Patumbak.
Secara spesifik, lanjut Afdhal, tim tengah menelusuri ke mana saja mobil curian itu dijual para pelaku. Tak ada tempat pembuangan khusus terhadap mobil yang berhasil dicuri.
"Jadi tergantung permintaan, bisa dijual ke Aceh bisa dijual juga ke provinsi lain. Ini yang masih dipelajari apakah aksi mereka tergantung permintaan," katanya.
Namun pihaknya fokus pada pengembangan pelaku lainnya serta juga mencari mobil aksi kejahatan yang umumnya sudah mereka jual ke luar daerah Sumatera Utara.
"Mobilnya belum satu pun yang dapat, kemungkinan sudah dijual. Ini sedang kami kembangkan mencari para penadah dan pelaku lainnya," papar.
Kata dia, sindikat pencurian kendaraan roda empat yang berhasil mereka ungkap merupakan sindikat besar.
Menurut hasil pemeriksaan, mereka sudah melakukan aksinya lebih dari 10 kali di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Afdhal menjelaskan aksi kejahatan para pelaku kejahatan ini dilakukan sejak tahun 2016 dan di lokasi berbeda di Medan.
Adapun sejumlah lokasi pencurian mobil yang dilakukan komplotan pencuri mobil ini yakni di wilayah hukum Polsek Patumbak sebanyak 5 kali beraksi, mencuri 2 unit mobil Pick Up L 300 dan mobil Taft di wilayah hukum Polsek Percut Seituan.
Kemudian, lanjutnya, di wilayah Polsek Sunggal 1 kali mencuri mobil Pick Up L300, dan hal yang sama juga terjadi di wilayah Polsek Helvetia dan Delitua. "Juga tercatat mereka mencuri mobil 4 kali di wilayah hukum Labuhan Deli," papar Afdhal.
Aksi para pelaku juga tergolong apik dan profesional. Mereka mampu mencuri segala jenis mobil dengan alarm pengaman sekaligus. "Pokoknya yang ada lubang kuncinya bisa dicuri," pungkas Afdhal. (dvs/ila)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sepasang Kekasih Kompak Curi Motor, Terekam CCTV, Dor!
Redaktur & Reporter : Budi