jpnn.com, PONTIANAK - Aksi kejahatan yang dilakukan Uray Aris Dwinda alias Aris, 21, dan Depi Purwanto alias Adit, 18, tergolong modus baru.
Berpura-pura tanya alamat Pak RT, keduanya merampas handphone milik Muhammad Ilham Alid, bocah usia 11 tahun yang tinggal di Jalan Tabrani Ahmad, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Pontianak Barat, Minggu (15/10) sekira pukul 08.30.
BACA JUGA: Dor! Peluru Polisi Tepat di Betis Mandra
Beruntung aksi kedua warga Jalan H Rais Abdurrahman dan warga Jalan Prof dr Hamka, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota itu berhasil digagalkan. Dan, saat ini keduanya sudah menjalani proses hukum di Polsek Pontianak Barat.
“Modus mereka ini berpura-pura menanyakan rumah Pak RT kepada korban yang sedang bermain di teras rumahnya. Saat bertanya, salah satu tersangka memelintir tangan kanan korban dan merampas HP-nya,” kata Kompol Bermawis, Kapolsek Pontianak Barat, seperti diberitakan Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: Bos Perampok Sadis Bawa Jimat Didor, Begini Kronologisnya
Ia menerangkan, penangkapan keduanya berawal dari anggota Patroli Kota (Patko) bersama anggota Lidik Polsek Pontianak Barat sedang melaksanakan mobiling di wilayah hukumnya.
Saat melintasi Jalan Tabrani Ahmad tepatnya di depan Gang Zurriyat, para petugas mendengar ada yang berteriak maling.
BACA JUGA: Kata Pak Kapolres, Jojon Serakah
“Anggota langsung menghampiri ke tempat asal teriakan itu, tiba-tiba ada pengendara sepeda motor yang berboncengan dengan temannya mengendarai dengan kecepatan tinggi,” ujarnya.
Karena curiga, petugas melakukan pengejaran. Aris dan Adit pun terus tancap gas. Tak mau targetnya lepas, anggota memberikan tembakan peringatan.
“Tembakan itu membuat mereka berhenti dan sempat bersenggolan dengan kendaraan anggota,” ucap Bermawis.
Saat hendak diamankan petugas, bukannya menyerahkan diri, tapi Aris dan Adit sempat melarikan diri ke arah semak-semak di sekitar Jalan Tabrani Ahmad.
Tak mau kehilangan jejak tersangka, untuk kedua kalinya petugas mengeluarkan tembakan ke udara. “Keduanya berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek,” terang Bermawis.
Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti HP berwarna hitam milik korban beserta sepeda motor Honda Blade KB 2749 OD sebagai sarana.
“Kedua tersangka dikenakan pasal 365 sub pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman penjara di atas lima tahun,” tegas Bermawis. (amb)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswa Residivis Penjambretan Ini Ditembak Polisi
Redaktur & Reporter : Soetomo