Dorong Bareskrim Ungkap Kasus Korupsi Besar di Bengkulu

IPW Apresiasi Langkah Bareskrim Jerat Junaidi Hamsyah

Selasa, 19 Mei 2015 – 21:21 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Mabes Polri menjerat Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sebagai tersangka dugaan korupsi dana tim pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus. Ketua Presidium IPW, Neta S Pane bahkan mengharapkan langkah Polri menjerat Junaidi bisa menjadi pintu membuka kasus dugaan korupsi yang lebih besar di bengkulu.

“Itu langkah yang maju jika Mabes Polri sudah menetapkan status tersangka ke Junaidi. Karena itu bisa menjadi pintu masuk dalam mengungkap kasus-kasus korupsi lainnya di Bengkulu,” ujar Neta di Jakarta, Selasa (19/5).

BACA JUGA: KPU Isyaratkan Tolak Pendaftaran Calon Kubu Ical

Menurutnya, jangan sampai polisi tanggung dalam menjerat seorang pejabat sebagai tersangka korupsi. Sebab, selama ini muncul berbagai dugaan korupsi kakap di Bengkulu. Misalnya, dugaan korupsi dana bantuan sosial, gratifikasi ke perusahaan BUMN yang mengelola pelabuhan, hingga praktik pungutan liar.

Karenanya Neta berharap Bareskrim Polri bisa melebarkan penyidikan pada kasus korupsi besatr lainnya di Bengkulu. “Sayang kalau polisi kurang tanggap,” ucapnya.

BACA JUGA: 125 Daerah Belum Teken Hibah Dana Pilkada

Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah. Foto: Rakyat Bengkulu

BACA JUGA: KPK Harus Tanggung Jawab karena Tak Punya Dasar Jerat BG

Sebelumnya, Bareskrim Polri pada 12 Mei lalu telah menjerat Junaidi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran honor tim pembina RSUD M Yunus sebesar Rp 5,6 miliar. Kasus itu muncul setelah terbitnya SK Gubernur Bengkulu No.Z.17.XXXVII tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M. Yunus.

Berdasarkan SK itu, maka pembagian uang jasa tim pembina antara lain 16 persen untuk gubernur dan 13 persen untuk wakil gubernur. Sementara dananya diambil dari dana jasa pelayanan dan perawatan pasien RSUD dr. M. Yunus.

Namun, kebijakan itu dianggap menyalahi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Sebab, dalam peraturan itu tidak dikenal tentang tim pembina.

Karenanya Bareskrim Polri menjerat Junaidi sebagai tersangka. Ia disangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Menteri Era Gus Dur ini Diangkat jadi Komisaris BUMN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler