Dorong KPK Jerat Teuku Bagus dengan TPPU

Senin, 18 November 2013 – 18:08 WIB
Teuku Bagus Muhammad. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjerat Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor. Teuku Bagus sudah ditetapkan tersangka berstatus tahanan KPK yang menghuni rumah tahanan Rutan Salemba.

“Menurut saya KPK sangat perlu dikenakan UU TPPU, dari awal kita mengharapkan KPK sudah mempertimbangkannya karena sudah jelas yang dirugikan ratusan miliar dan nggak mungkin satu orang, siapa-siapa yang menikmati ini harus dikejar termasuk keluarga,” kata Peneliti ICW, Tama S Langkun saat dihubungi di Jakarta, Senin (18/11).

BACA JUGA: Terima Infaq Rp1 M, Luthfi Beli Mobil Atas Nama Pribadi

Tama menyebut beberapa komponen pekerjaan merugikan negara dalam mega proyek tersebut. Di antara sub kontraktor yang mengerjakan proyek Hambalang, seperti PT Dutasari Citralaras dan PT Global Daya Manunggal. “Jadi jangan berputar pada tempat yang sama,” harapnya.

Soal keluarga Teuku yang diduga juga ikut merasakan uang haram dari proyek Hambalang dan yang lainnya, Tama menilai dugaan itu harus dibuktikan lewat persidangan.

BACA JUGA: Dorong Investigasi untuk Pastikan Penyadapan Telpon SBY

“Dalam TPPU, harta-harta yang tidak bisa dijelaskan itu bisa dirampas. Siapapun bisa kenakan, kalau dia koleksi puluhan motor Harley Davidson, maka harus dibuktikan dulu,” tegasnya. (awa/jpnn)

 

BACA JUGA: Indonesia Tarik Duta Besar Dari Australia

BACA ARTIKEL LAINNYA... ForDIS Sulsel Dideklarasikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler