Terima Infaq Rp1 M, Luthfi Beli Mobil Atas Nama Pribadi

Senin, 18 November 2013 – 17:40 WIB
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/11). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq, pada Senin, (18/11). Sidang ini beragendakan mendengar keterangan saksi meringankan dari Luthfi.

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Oke Setiadi yang juga kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dalam kesaksiannya, Setiadi mengungkapkan ia dan keluarga besarnya pernah memberikan infaq pada PKS sebesar Rp1 miliar melalui Luthfi yang saat itu menjadi Presiden PKS.

BACA JUGA: Dorong Investigasi untuk Pastikan Penyadapan Telpon SBY

"Kami berikan uang Rp1 miliar cash kepada beliau sebagai infaq. Untuk membeli mobil operasional PKS," kata Setiadi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin sore.

Setiadi mengklaim, infaq diberikan agar  PKS juga dapat membeli mobil yang bagus. Terutama agar dapat dipakai untuk menyambut tamu dari luar negeri. Setiadi menyatakan keluarganya tidak segan-segan memberi infaq pada partai karena sudah memiliki hubungan dekat dengan Luthfi.

BACA JUGA: Indonesia Tarik Duta Besar Dari Australia

Namun, Setiadi mengaku tak tahu mobil itu dibeli atas nama siapa. Yang pasti, kata dia, duit yang diberikan buat membeli mobil operasional.

"Apa anda yakin, uang yang keluarga anda berikan itu untuk membeli mobil operasional PKS," tanya Hakim Made Hendra pada Setiadi dalam sidang.

BACA JUGA: ForDIS Sulsel Dideklarasikan

Setidadi sempat bingung menjawabnya. "Saya tidak tahu, yang pasti uang itu saya beri untuk bisa beli mobil operasional," katanya.

Mobil tersebut diketahui adalah VW Caravelle yang dibeli atas nama Luthfi Hasan Ishaaq. Namun dalam persidangan terungkap, mobil sempat coba disembunyikan menjadi aset milik PKS untuk menghindari penyitaan oleh KPK. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Boleh di Ruang Sidang MK, Massa Pendukung Dilarang Masuk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler