jpnn.com - JAKARTA - Pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis menilai aparat kepolisian perlu segera turun tangan menyelidiki upaya pendudukan paksa ruangan pimpinan Fraksi Partai Golkar di DPR oleh kubu Agung Laksono, Senin (30/3). Alasannya, ruangan FPG di DPR bukanlah milik partai tetapi aset negara.
"Ruangan Fraksi Golkar di DPR itu milik negara. Bukan Golkar. Oleh karena itu tidak boleh seorang pun merusaknya, apa lagi melakukan pendudukan," ujarnya, Rabu (1/4).
BACA JUGA: Jokowi Minta Proyek Ini harus Selesai 5 Tahun Lagi
Karena itu, kata Margarito, kepolisian tidak cukup hanya menunggu laporan. "Polisi wajib menyelidiki, polisi tidak bisa menunggu, " ujarnya.
Selain itu, Margarito juga mengingatkan kubu Agung tidak boleh secara sepihak mengklaim diri memimpin FPG. Sebab, belum ada paripurna pimpinan DPR yang mengesahkan pergantian kepemimpinan di fraksi partai berlambang pohon beringin itu. "Poses pengadilan soal kepemimpinan partainya juga kan belum tuntas," ujarnya.
BACA JUGA: Agung Laksono: SK Menkumham Tetap Sah, Tidak Ada Pembatalan
Sebagaimana diketahui, kubu Agung melakukan upaya pendudukan terhadap ruang Fraksi Golkar di DPR, Kamis (31/3) sore. Tidak berapa lama setelah itu, pimpinan DPR akhirnya turun tangan memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak.
Kubu Agung dan Aburizal Bakrie akhirnya sepakat menunggu hasil rapat paripurna DPR yang dijadwalkan, Kamis (2/4) untuk mengetahui siapa yang berhak memimpin fraksi partai selalu berjaya di masa Orde Baru itu.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Sudah Tahu Pihak-pihak yang Diduga Bantai Dua TNI di Aceh
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabar Gembira Bagi Pensiunan dan Warga Tidak Mampu dari Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi