jpnn.com - JAKARTA - Praktisi periklanan Irfan Wahid menyatakan bahwa sudah saatnya ekonomi kreatif diatur secara khusus dengan undang-undang. Menurutnya, ekonomi kreatif perlu diberi payung hukum agar semakin berkembang dan bisa jadi sektor andalan.
Ipang -sapaan Irfan- menyampaikan hal itu pada uji sahih Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Kreatif di Universitas Sumatera Utara (USU), Medan, Jumat (16/10). Menurutnya, ada berbagai sektor perekonomian yang bisa digolongkan ke dalam ekonomi kreatif. Antara lain fashion, desain, arsitektur, musik hingga kuliner.
BACA JUGA: Ada Kabar Gembira Nih untuk Pasar Real Estate Indonesia, Baca Ini
Anggota Tim Ahli Ekonomi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI itu mengatakan, berbagai sektor di ekonomi kreatif itu sudah saatnya dipayungi dengan aturan. “Regulasi ini sangat penting untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia,” katanya.
Ipang menambahkan, potensi ekonomi kreatif tak terbatas. Sebab, ekonomi kreatif berhubungan dengan kreativitas yang bisa menjadi nilai ekonomis.
BACA JUGA: Paket Kebijakan Ekonomi Harus Dibarengi Kepastian Hukum
Salah satu penyusun RUU Ekonomi Kreatif itu menambahkan, regulasi juga diperlukan demi memunculkan sumber daya manusia (SDM) yang penuh kreasi. “Karena kualitas dan kuantitas SDM dalam subsektor ini masih sangat terbatas,” tuturnya.
Karenanya, dengan regulasi yang pasti maka diharapkan ada kebijakan yang mendorong pola pikir dan budaya kreatif. “Menciptakan pola pikir dan budaya kreatif itu kaitannya dengan pendidikan,” cetusnya.(ara/JPG/JPNN)
BACA JUGA: Menteri Saleh: Pasar Alkes di Indonesia Capai Rp7 Triliun
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ekonomi tak Menentu, 250 Pekerja Dirumahkan
Redaktur : Tim Redaksi