Dorong Warga Laporkan Pemotong Dana BLSM ke Polisi

Rabu, 18 September 2013 – 19:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Agung Laksono menyatakan, aparat dan pamong desa tidak bisa sewenang-wenang memotong dana bantuan langsung sementara (BLSM) dari pemerintah untuk warga miskin. Pernyataan Agung itu sebagai respon adanya keluhan warga miskin di beberapa daerah, terutama di Sumatera dan Jawa Barat yang menyebutkan pamong desa menyunat uang BLSM hingga Rp 200 ribu demi pemerataan bagi warga yang tak mendapatkannya.

"Enggak boleh ada seperti itu. Enggak boleh itu. Itu kan hak warga," kata Agung di Jakarta, Rabu, (18/9).

BACA JUGA: Tegaskan Pencopotan Pasek-Saan bukan Karena Ormas Anas

Agung mengklaim pemerintah sudah mengimbau pada aparat desa untuk tidak memotong dana BLSM. Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya  mengawasi jika ada penyimpangan tersebut.

Agung pun mengingatkan bahwa pelaku pemotongan dana BLSM bisa dipidana. Karenanya politikus Golkar itu mendorong warga yang dirugikan karena pemotongan BLSM untuk melapor ke penegak hukum.

BACA JUGA: Demokrat Copot Saan dari Posisi Sekretaris Fraksi

"Kalau ada begitu laporkan saja kee kepolisian dan ke bupati setempat. Itu bisa dipidana. Masuk pelanggaran pidana," tandas Agung. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Kada Korupsi, Jangan Salahkan Pilkada Langsung

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakil Ketua DPD Usul, Gaji Kada Minimal Rp100 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler