jpnn.com - KENDARI - Setelah menjadi buron kepolisian sejak tiga bulan lalu, AR akhirnya berhasil ditangkap. Pria berusia 26 tahun tersebut diciduk di kediamannya di jalan Gunung Potong, Kelurahan Kandai, Rabu (15/4).
AR menjadi target operasi (TO) kepolisian karena diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Di kediamannya, memang ditemukan alat untuk mengonsumsi zat adiktif tersebut.
BACA JUGA: BBM Naik Terus, Elpiji Langka, Warga Beralih ke Kotoran Sapi
Saat hendak ditangkap, AR berusaha melarikan diri dan menyembunyikan barang bukti sabu-sabu seberat 2 gram dan uang tunai Rp 22,5 juta di semak-semak untuk mengelabui aparat. Dia pun harus dilumpuhkan dengan sebuah tembakan yang mengenai kaki kanan untuk menghentikan pelariannya.
Kasatnarkoba Polres Kendari, AKP Basri yang ditemui membenarkan adanya penangkapan terhadap AR.
BACA JUGA: Terdakwa Jambret Tuna Wicara Ini Pakai Bahasa Isyarat Terima Divonis 1,5 Tahun
"Dari keterangan tersangka, uang tunai yang dia miliki itu hasil dari penjualan Narkoba dan akan membeli kembali untuk dijual pada pemakai. Barang bukti kami sudah amankan namun tersangka masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bahteramas karena luka tembak saat melarikan diri," jelas Basri, Rabu (15/4).
AR dijerat pasal 114 UU Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(c/p15/jpnn)
BACA JUGA: Ruben Tewas Dihajar Tukang Ojek dengan Balok
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahanan Pesta Sabu, Polisi Kok Tidak Tahu
Redaktur : Tim Redaksi