Terdakwa Jambret Tuna Wicara Ini Pakai Bahasa Isyarat Terima Divonis 1,5 Tahun

Kamis, 16 April 2015 – 01:43 WIB

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memvonis Daniel, 36,  terdakwa kasus penjambretan yang tuna wicara selama satu tahun enam bulan penjara, Rabu (15/4). 

Vonis pimpinan majelis hakim, Dame Parulian Pandiangan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Bona Sagala SH MH yang menuntut terdakwa selama 2 tahun.

BACA JUGA: Ruben Tewas Dihajar Tukang Ojek dengan Balok

Majelis hakim menilai, terdakwa Daniel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan serangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), berupa penjambretan di 22 tempat kejadian perkara di Kota Tanjungpinang, sebagaimana diatur dalam pasal 365 KUHP.

Namun sebelum membacakan putusannya, majelis hakim lebih dulu membacakan hal memberatkan dan meringankan terdakwa.

BACA JUGA: Tahanan Pesta Sabu, Polisi Kok Tidak Tahu

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, dan mengakibatkan saksi korban Maya menderita kerugian sebesar Rp8 juta," ujar majelis hakim.

Sedangkan hal meringankan, kata Dame, bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatanya. Ia juga bersikap sopan dalam persidangan. Kemudian sebagai tulang punggung keluarga, serta menderita tuna wicara.

BACA JUGA: Disambar KA, Satu Tewas, Satu Kritis

Jalannya sidang putusan tersebut sempat membuat kewalahan majelis hakim untuk menerangkan atas vonis yang telah dijatuhi itu. Sebab terdakwa tidak bisa berbicara. Sehingga majelis hakim terpaksa berbicara perlahan-lahan dengan bahasa isyarat menggunakan tangan.

Dalam sidang, terdakwa didampingi salah seorang anggota keluarganya, untuk bisa berkomunikasi melalui bahasa isyarat. Setelah dijelaskan, akhirnya terdakwa Daniel menerima atas vonis yang dijatuhi majelis hakim, melalui ucapan yang terbata-bata dan menggerakan kedua tangannya tanda menerima.

Pengungkapan serta penangkapan terdakwa Daniel dilakukan anggota Sat Reskrim Polres Tanjungpinang saat terdakwa berada di pinggir jalan, tepatnya di depan Kantor Pelni, Jalan Ahmad Yani, KM 5 Tanjungpinang.

Setelah itu, terdakwa dibawa polisi ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan. Pelaku kala itu menggunakan bahasa isyarat dan mengakui ada beberapa barang hasil perbuatannya, termasuk barang bukti milik Maya, sebagai saksi korban aksi kejahatan terdakwa yang terjadi di KM 8, pada malam hari.

Dalam aksi terdakwa tersebut, berhasil merampas uang milik saksi korban Maya berupa uang tunai Rp3 juta lebih yang masih dalam amplop dan dompet di tas putih milik korban.

Pada saat kejadian, saksi Maya mengaku sedang mengendarai sepeda motor bersama dengan orang tuanya serta keponakannya yang masih berusia satu tahun. Saat dijambret ia pun sempat mengejar terdakwa.(cr10/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DAK Rp 43 Miliar Muncul Tiba-tiba, Pemda Ini Tolak Menerima


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler