DPD Ajak KPK Sedilki Kasus Nunukan

Senin, 24 Januari 2011 – 23:58 WIB
JAKARTA - Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia akan segera meninjau ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur, menyusul masuknya laporan dugaan korupsi dalam pemanfaatan fungsi hutan yang diduga merugikan negara mencapai Rp 12,1 triliunDalam kunjungan tersebut, komite juga akan mengajak KPK serta Kementerian Kehutanan untuk melihat secara langsung kondisi riil hutan di kabupaten yang berbatasan langsung dengan Malaysia tersebut.

Sikap Komite I ini diambil melalui rapat yang dipimpin Kamarudin (Sulawesi Tenggara), Senin (24/1), setelah mendengar paparan dari Muspani kuasa hukum Abdul Wahab Kiak, selaku pelapor

BACA JUGA: Lagi, Kereta Api Diteror Lemparan Batu

"'Kita meninjau ke Nunukan karena ingin tahu kebenarannya laporan itu sebab areal hutan yang rusak sangat luas dan potensi kerugiannya sangat besar," kata Kamarudin.

Muspani melaporkan kasus ini ke DPD, KPK, dan Kemenhut karena menilai kepolisian selama ini diam
Dia menduga telah terjadi praktik mafia hutan dalam proses penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu/Hutan Tanaman (IUPHHK/HT) di lahan produksi tetap yang melibatkan pejabat Nunukan, pusat dan 29 perusahaan kayu yang sebagian diantaranya dimiliki pengusaha Malaysia.

Untuk pelanggaran penerbitan IUP dan IPK dilahan kawasan budidaya kehutanan (KBK) Taman Nasional dan hutan lindung Nunukan luasnya mencapai 93.000 hektare

BACA JUGA: Tender Jalan Tol Batam Dibuka 2012

Pemasalahan lain adalah pembangunan jalan sepanjang 240.365 meter di areal KBK, pelanggaran penerbitan IPK untuk 19 perusahaan/koperasi seluas 32.183,46 hektare dan, terakhir melanggar penerbitan IUPHHK/HT terhadap 5 perusahaan yakni PT Nunukan Jaya Lestari, PT Sebakis Inti Lestari, PT Sebuku Inti Plantation, PT Pohon Madu Lestari, PT Tirta Madu Sawit Jaya, seluas total 86.864 hektare.

Muspani juga menduga adanya keterlibatan Bupati Nunukan Abdul Hafid, terutama dalam hal terbitnya permohonan alih fungsi hutan kawasan hutan lewat surat nomor 522.12/233/Ek-Proda/IX/2005 tertanggal 22 September 2005 tentang perubahan status dan fungsi kawasan hutan yang dituijukan pada DPRD Nunukan
Dan surat no 522.12/295/DKB-I/IX/2005 tanggal 15 September 2005 tentang perubahan status dan fungsi kawasan hutan yang ditujukan pada Menhut

BACA JUGA: Nasib 129 Honorer diajukan ke BKN

Hingga kini surat ke Menhut itu tak kunjung dijawab.

Sementara anggota DPD pemilihan Kaltim Luther Kombong menjamin peninjauan DPD dan KPK tak bertujuan politik mengingat Nunukan tak lama lagi bakal menggelar pilkadaSebab kasusnya sudah berlangsung lama, terlebih, Hafid tak bisa mencalonkan lagi karena sudah dua kali menjabat"Anaknya pun (Laura Hafid yang mencalonkan diri sebagai Bupati Nunukan) pasti nggak ikut
dalam kasus ini," tegas Luther.

Sementara juru bicara KPK Johan Budi SP yang dihubungi secara terpisah menyebutkan pihaknya belum bisa menanggapi hal iniNamun dari aturan yang ada, kerjasama dengan lembaga lain hanya sebatas pencegahan korupsi, bukan penindakanNamun diakui, penyimpangan di bidang kehutanan menjadi salah satu fokus KPK untuk tahun 2011 ini"Kita memang dapat laporan juga soal kasus itu (Nunukan), tapi sampai sekarang masih dalam tahan pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket/puldata) belum naik ke penyelidikan apalagi penyidikan," kata Johan.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buton Utara Ributkan Pembangunan Ibukota


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler