DPD Akan Bentuk Forum Komunikasi Badan Kehormatan Parlemen

Jumat, 20 Oktober 2017 – 16:25 WIB
Ketua Badan Kehormatan DPD RI Mervin Sadipun Komber didampingi Wakil Ketua BK Hendri Zainudin dan anggota BK Leonardy Harmainy dalam pernyataan pers di Ruang Rapat BK Gedung DPD RI Jakarta, Jumat (20/10). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) akan membentuk Forum Komunikasi Badan Kehormatan Parlemen. Selain itu, BK DPD RI menyiapkan program strategis untuk penguatan lembaga DPD RI.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Badan Kehormatan DPD RI Mervin Sadipun Komber didampingi Wakil Ketua DPD RI Hendri Zainudin dan Leonardy Harmainy anggota BK dalam pernyataan pers kepada media di Ruang Rapat BK Gedung DPD RI Senayan Jakarta, Jumat (20/10).

BACA JUGA: DPD Berperan Mencegah Pembatalan Perda

Menurut Mervin, proses pengaduan yang diajukan kepada Badan Kehormatan perlu ada tata beracaranya agar tertata dengan baik, mulai dari proses pengaduan masuk sampai proses administrasi sampai proses pembahasan di BK.

“Tata beracara BK diperlukan untuk bisa mengambil sikap yang pasti dalam menyikapi suatu kasus, dan memerlukan pendekatan-pendekatan berbeda,” ujar Mervin Senator asal Papua Barat tersebut.

BACA JUGA: Danau Di Indonesia Terancam, Kepala Daerah Temui DPD

Hendry Zainudin menambahkan bahwa BK rencananya akan membuat suatu forum Komunikasi Badan Kehormatan untuk menampung aduan dan konsultasi dari semua badan-badan kehormatan di daerah kabupaten atau kota untuk berkonsultasi ke BK DPD RI.

“Jadi nanti Badan-badan Kehormatan DPRD di setiap daerah baik provinsi, kabupaten/kota dapat berkonsultasi dengan kami di BK DPD RI. Selain itu saat ini Kode etik dan tata beracara perlu ada perubahan di DPD, kami sedang membuat yang baru untuk menyempurnakan yang sudah lama,” tambah Hendry.

BACA JUGA: DPD Usulkan Bentuk Ruang Konsultasi Bahas Produk Legislasi

Berikut adalah Program strategis BK DPD RI:

1. Penggantian Peraturan Tata Beracara Badan Kehormatan DPD RI yang akan lebih mengakomodir perkembangan kasus dan penanganan yang selama ini dilakukan BK DPD RI. Penggantian Tata Beracara BK DPD RI akan memuat hal substansi mengenai Komisi Etik yang anggotanya dari internal Anggota DPD RI, proses rehabilitasi yang akan memperjelas proses pemulihan nama baik Anggota, final dan mengikatnya produk hukum BK DPD RI, serta akan lebih memperjelas produk hukum BK DPD RI apakah Putusan atau Keputusan;

2. Penyempurnaan Peraturan DPD RI tentang Tata Tertib dan Kode etik yang akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada;

3. Pembentukan Forum Konsultasi Badan Kehormatan yang akan menjadi wadah bagi Badan Kehormatan Dewan seluruh Indonesia guna menyatukan visi dan misi dalam mengemban tugas menjaga harkat, martabat dan kehormatan anggota dan lembaga;

4. Pelaksanaan rapat gabungan antara Badan Kehormatan bersama seluruh Pimpinan

Alat Kelengkapan di DPD RI untuk membahas mengenai kedisiplinan anggota yang harus semakin ditingkatkan sebagai wujud pertanggungjawaban kepada masyarakat yang telah mempercayakan untuk mengemban tugas-tugas konstitusional.(adv/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Ajak Semua Pihak Berantas Mafia Tanah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
adv_dpd  

Terpopuler