DPD Usulkan Bentuk Ruang Konsultasi Bahas Produk Legislasi

Rabu, 18 Oktober 2017 – 17:25 WIB
Rembuk Nasional "Membangun Harmonisasi Legislasi Nasional Dengan Legislasi di Daerah” yang digelar Panitia Perancang Undang-Undang(PPUU) DPD RI, Gedung Nusantara IV Senayan Jakarta, Rabu(18/10). Foto: humas DPD

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menilai perlunya sebuah ruang konsultasi bersama antara pemerintah pusat dengan daerah.

Hal itu agar tercipta harmonisasi antara produk legislasi nasional dan daerah.

BACA JUGA: DPD Ajak Semua Pihak Berantas Mafia Tanah

Usul tersebut disampaikan pada acara Rembuk Nasional "Membangun Harmonisasi Legislasi Nasional Dengan Legislasi di Daerah” yang digelar Panitia Perancang Undang-Undang(PPUU) DPD RI, Gedung Nusantara IV Senayan Jakarta, Rabu(18/10).

Turut hadir dalam Acara Rembuk Nasional ini Oesman Sapta Ketua DPD, Darmayanti Lubis Wakil Ketua DPD, Yasonna Laoly Menteri Hukum dan Ham, Gede Pasek Suardika Ketua PPUU DPD, para anggota DPD RI, Supandi Hakim Muda Mahkamah Agung, Widodo Staf Ahli kementerian Dalam Negeri, Badan Legislasi DPR RI, Asosiasi DPRD provinsi seluruh Indonesia (ADPSI).

BACA JUGA: Komite I DPD RI Jaring Permasalahan Pertanahan di Sulut

Ketua DPD Oesman menjelaskan, kegiatan rembuk nasional merupakan terobosan dari PPUU DPD RI dalam mencermati kondisi legislasi daerah yang tumpang tindih dengan legislasi nasional.

Hal tersebut terlihat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016, yang pada prinsipnya menghapuskan kewenangan Menteri Dalam Negeri dan Pemerintah Pusat untuk membatalkan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah diberlakukan, dan hanya menyisakan kewenangan untuk melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah saja atau hanya supervisi penyusunan Perda.

BACA JUGA: Sambangi DPD, Belarusia Ingin Tingkatkan Kerja Sama Ekonomi

“Peraturan daerah dapat dimaknai sebagai bentuk keinginan masyarakat di daerah yang dapat dikonstruksikan sebagai kesatuan suara daerah untuk menjadi bahan perbaikan kebijakan pusat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan perundang-undangan di atasnya," ujar Oesman saat membuka acara Rembuk Nasional.

Dia menambahkan DPD RI sebagai representasi daerah dan mempunyai fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang.

Terutama pelaksanaan undang-undang di daerah yang dalam hal ini salah satu instrumen pelaksanaannya adalah Perda.

Senada dengan hal itu, Gede Pasek Suardika Ketua PPUU DPD RI juga menjelaskan paskaputusan MK posisi perda menjadi kuat dan Kemendagri tidak bisa lagi membatalkan.

DPD mencoba mencari formulasi untuk memperkuat legislasi dalam konteks negara hukum dan kesatuan, jangan sampai produk perda yang dibiayai oleh rakyat digugat rakyat sendiri karena merugikan.

“Perlu ruang konsultasi bersama untuk mengharmonisasikan aturan-aturan daerah dengan nasional, dan sedapat mungkin produk peraturan yang dibuat menjadi dekat dengan rakyat dan daerah, saya mengusulkan DPRD yang akan membuat perda dapat melibatkan DPD untuk berjuang dan ketika berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM sekaligus sekaligus mengawal," ujar senator asal Bali tersebut.

Sementara itu, Menkumham, Yasonna Laoly menyatakan kendala dalam harmonisasi legislasi nasional dan daerah salah satunya masalah ego sektoral, ketersediaan tenaga ahli perancang undang-undang, dan kurang koordinasi serta kurangnya peran pusat.

"Penting peran perancang undang-undang dari Kemendagri dan Kemenkumham membantu daerah merancang perda agar mempunyai produk yg lebih baik juga taat asas dalam pembentukan perundangan," tutur Yasonna.

DPD sebagai representasi daerah mempunyai fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang terutama pelaksanaannya di daerah yang dalam hal ini salah satu instrumen pelaksanaannya adalah Perda.

Sehubungan dengan ini, DPD RI pernah mengusulkan kepada DPR RI dalam rangka Amandemen Undang-Undang MD3 untuk memasukkan pasal terkait keikutsertaan 4 (empat) Anggota DPD RI dalam melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah.

Bila hal ini diwujudkan, maka DPD bisa mendampingi pelaksanaan otonomi daerah, dan bersama pemerintahan daerah mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Aspirasi masyarakat daerah yang diserap DPD bisa dipergunakan sebagai peran strategis kita ketika DPRD mengkonsultasikan produk-produk legislasi yang berkaitan dengan daerah kepada DPD, selain itu DPD juga bisa memperjuangkannya di pusat jika memang produk legislasi itu baik bagi daerah," tutup Gede Pasek. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD RI Usulkan Kuota Haji Tahun 2018 Ditambah


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
adv_dpd  

Terpopuler