DPD Berperan Mencegah Pembatalan Perda

Kamis, 19 Oktober 2017 – 19:46 WIB
Rembuk Nasional "Membangun Harmonisasi Legislasi Nasional Dengan Legislasi di Daerah” yang digelar Panitia Perancang Undang-Undang(PPUU) DPD RI, Gedung Nusantara IV Senayan Jakarta, Rabu(18/10). Foto: humas DPD

jpnn.com, JAKARTA - Acara Rembuk Nasional DPD-RI "Harmonisasi Legislasi Nasional dan Legislasi Daerah" yang diadakan di Gedung Nusantara IV Jakarta pada 18 Oktober 2017, telah selesai digelar dan ditandai dengan ditutupnya secara resmi acara tersebut.

Dari pertemuan ini DPD menghasilkan beberapa komitmen yang dianggap strategis dalam masalah regulasi Perda, yaitu:

BACA JUGA: Danau Di Indonesia Terancam, Kepala Daerah Temui DPD

1. Paska putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016, yang pada prinsipnya menghapuskan kewenangan Menteri Dalam Negeri dan Pemerintah Pusat untuk membatalkan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah diberlakukan, dan hanya menyisakan kewenangan untuk melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah saja atau hanya supervisi penyusunan Perda, Posisi perda menjadi kuat dan Kemendagri tidak bisa lagi membatalkan Perda.

DPD mencoba mencari formulasi untuk memperkuat legislasi dalam konteks negara hukum dan kesatuan, jangan sampai produk perda yang dibiayai oleh rakyat digugat rakyat sendiri karena merugikan. Perlu ruang konsultasi bersama untuk mengharmonisasikan aturan-aturan daerah dengan nasional, dan sedapat mungkin produk peraturan yang dibuat menjadi dekat dengan rakyat dan daerah. DPD mengusulkan agar pembuatan Perda oleh DPRD dapat melibatkan DPD untuk memperjuangkannya dan mengawal dalam berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

BACA JUGA: DPD Usulkan Bentuk Ruang Konsultasi Bahas Produk Legislasi

2. DPD bersama Kemenkumham beranggapan bahwa perlu adanya peran perancang undang-undang dari Kemendagri dan Kemenkumham untuk membantu daerah dalam merancang perda. Hal ini dimaksudkan agar daerah mempunyai produk hukum yang lebih baik dan juga taat asas dalam pembentukan perundangan.

3. DPD sebagai representasi daerah mempunyai fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang terutama pelaksanaan Undang-Undang di daerah yang dalam hal ini salah satu instrumen pelaksanaannya adalah Perda.

BACA JUGA: DPD Ajak Semua Pihak Berantas Mafia Tanah

Sehubungan dengan ini, DPD pernah mengusulkan kepada DPR RI untuk melakukan perubahan Undang-Undang MD3 agar memasukkan pasal terkait keikutsertaan 4 (empat) Anggota DPD RI dalam melakukan evaluasi Rancangan Perda.

Jika hal ini bisa diwujudkan, maka DPD bisa mendampingi pelaksanaan otonomi daerah, dan bersama pemerintahan daerah mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Berkaitan dengan itu, Senator RI asal pemilihan Sumatera Barat yang juga Wakil ketua PPUU DPD RI Nofi Candra sangat mengharapkan dukungan penuh dari DPRD seluruh Indonesia agar acara ini bisa dilaksanakan secara rutin dan melahirkan komitmen bersama untuk kemajuan daerah dengan menghasilkan Perda yang lebih baik.

"Untuk merealisasikan komitmen bersama untuk melahirkan perda yang baik ini, langkah yang paling tepat yaitu membentuk sebuah wadah konsultasi antara pusat dan daerah agar kedepan Perda yang dilahirkan tidak bertentangan dengan UU yg menaungi perda tersebut serta juga mengusulkan sebuah UU agar Perda yang akan dibuat ada payung hukumnya," ujar Nofi.

Dalam acara Rembuk Nasional DPD RI ini terdapat usulan mengenai UU ekonomi kreatif. Padahal usulan ini sudah selesai dibahas di DPD-RI tapi belum di sahkan oleh DPR-RI.

Untuk itu Nofi menegaskan, perlu adanya apresiasi dan penguatan kelembagaan DPD dan DPR harus mendukung langkah-langkah perbaikan lembaga DPD RI.

Hal tersebut dibutuhkan karena banyak sekali usulan-usulan yang bersifat konstruktif dan konstributif yang dihasilkan DPD RI, tapi tidak terakomodir dengan baik.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komite I DPD RI Jaring Permasalahan Pertanahan di Sulut


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
adv_dpd  

Terpopuler