JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sangat memahami kendala teknis yang dihadapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, Pemko Pekanbaru dan DPRD Pekanbaru yang menyebabkan pelaksaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak dapat dilaksanakan 90 hari sejak amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan berakhir 22 September nanti.
Sikap DPD itu setalah mendengarkan penjelasan dan keterangan dari pihak-pihak terkait yakni, KPU Pekanbaru, Pemprov Riau, KPU Pekanbaru, Pemko, DPRD Pekanbaru, DPRD Provinsi meneganai alasan ditundanya PSU, terutama lantaran tidak tersedinya anggaran sebagai pendukung utama terselenggaranya PSU tersebut
“Kami tentunya memahami kendala teknis KPU, DPRD dan Pemko Pekanbaru untuk tidak bisa melaksanakan PSU sesuai putusan MK dengan beberapa kendala seperti yang dikemukakan,“ ucap Wakil Ketua DPD RI Laode Ida saat menerima Gubernur Riau HM Rusli Zainal, Ketua DPRD Riau Johar Firdaus, Pejabat Walikota Pekanbaru Syamsurizal, Ketua KPU Tengku Rafizal dan dua anggota KPU Pekanbaru Fachri Yasin dan Neni Astuti di gedung Nusantara III DPR RI, Jum’at (9/9).
Laode menyebutkan, PSU bisa menggunakan yurisprudensi dari daerah lain seperti Bengkulu Selatan yang memiliki kasus serupa sehingga PSU Kota Pekanbaru tidak dicap melawan putusan MK
BACA JUGA: Tunda Pemilukada Ulang, KPU Pekanbaru Dilapor ke MK
“ Peyelenggaraan PSU itu KPU bisa menggunakan yurisprudensi dari daerah lain seperti Bengkulu Selatan yang melaksanaan PSU setelah tenggat amar putusan MK berakhir karena persoalan yang sama yakni ketidaktersediaan anggaran,’’ tukasnya.Sekarang, katanya, tinggal tugas KPU menyampaikan laporan ke MK dan mensosialisasikan ke masyarakat luas di Pekanbaru
BACA JUGA: PKS Anggap Wajar Anggota DPR Bermasalah Masih Digaji
“ Meskipun demikian kami berharap tentunya dengan penundaan ini harus dipastikan bahwa pelayanan terhadap masyarakat di Pekanbaru berjalan baik ,’’ tegasnya.Hal serupa juga dikemukakan anggota DPD RI, Abdul Gafar Usman bahwa pihaknya dapat memahami persoalan-persoalan yang dihadapi KPU tersebut
BACA JUGA: DPR Desak Mendagri Libas LSM Asing
"Kita sangat memahami kondisi dan situasi yang dihadapi KPU, namun keputusannya kan ada pada MK nantinya seperti apa rahannya jika PSU ini ditunda Kalau DPD kan tidak punya wewenagan untuk menyetujui itu,“terangnyaDisebutkan Ghafar pertemuan ini pihaknya di DPD terutama yang berasal dari Riau ingin mengetahui secara detail dan jelas terkait dengan penundaaan PSU Pekanbaru tersebut, sehingga ketika masyarakat bertanya bisa dijelaskan sesuai kondisi aktualnya"
Pada kesempatan itu, KPU Pekanbaru menyampaikan bahwa pelaksaaan PSU Pemilukada Pekanbaru tidak bisa dilaksanakan sesuai amar putusan MKHal ini disebabkan oleh beberapa hal, terutama tidak tersedianya anggaran. ‘’Melalui rapat Pleno KPU setelah berkordinasi dengan pihak terkait, yakni KPU provinsi dan pusat, Pemko, DPRD maka diputuskan PSU dilaksanakan tahun depan mengingat anggaranya baru bisa diperoleh dalam APBD 2012,’’ ungkap Ketua KPU Pekanbaru Tengku Rafizal(yud/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki Alie: Pimpinan Tak Berwenang Pecat Anggota DPR
Redaktur : Tim Redaksi