DPR Desak Mendagri Libas LSM Asing

Jumat, 09 September 2011 – 19:22 WIB

JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi didesak untuk tegas menertibkan keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asing di IndonesiaTermasuk LSM yang sumber dananya dari asing

BACA JUGA: Marzuki Alie: Pimpinan Tak Berwenang Pecat Anggota DPR

Mendagri juga diharapkan berani bersikap tegas melibas LSM asing yang tanpa izin di Indonesia.

"Kami sangat mengharapkan Mendagri menertibkan LSM asing serta organisasi kemasyarakatan yang seharusnya keberadaan mereka itu harus menaati perundangan yang ada," kata Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, kepada pers di Jakarta, Jumat (9/9)
"Dia harus tercatat dalam akta notaris, dari akta notaris kemudian ditindaklanjuti Kemenkum HAM dan Kemendagri," lanjut Sekretaris Jendral Partai Amanat Nasional itu.

Tak hanya asing, Taufik juga mendesak agar LSM nasional juga perlu ditertibkan, terutama sumber pendanaannya yang tak jelas

BACA JUGA: Surya Paloh Keluar, Nasib Golkar Dinilai Terancam

Misalnya, LSM nasional yang menerima bantuan dana asing
Tegas Taufik, itu tidak boleh

BACA JUGA: DPR Dorong Kemendagri Tertibkan LSM

"Setiap organisasi dalam kaidah berserikat dan berkumpul tidak boleh menerima bantuan asingJangankan LSM, parpol pun tidak boleh menerima bantuan asing," katanya.

Menurut dia, bantuan asing dikhawatirkan membuat independensi LSM tergangguSehingga mudah dikontrol oleh kepentingan pihak asing yang tidak mudah dikontrol.
Menurutnya, bantuan asing menjadi ikatan bantuan yang mengikatKalau ini berasal dari luar, kata dia, sudah jelas tidak boleh karena sangat betul-betul memberikan potensi lepas kontrol intervensi asing dalam rangka kepentingan di IndonesiaBaik dalam kepentingan bisnis, maupun kepentingan nasional"Itu kita dukung harus ditertibkan," jelasnya.

Dikatakan berkali-kali, pihaknya sangat mengharapkan ketegasan Mendagri Gamawan Fauzi bertindakKendati sekarang ini pada zaman reformasi yang identik dengan keterbukaan dan kebebasan berserikat, berkumpul, namun masalah akuntabilitas publik harus tetap mengikuti koridor hukum"Ada batas kepatutan yang mengikat bagi LSM atau organisasi apapun yang diatur dalam perundangan," tegasnya.

Lebih jauh dia mengatakan, semua LSM harus terdaftarmaka dari itu, Kemendagri wajib mengevaluasi keberadaan LSM asing yang tak terdaftar."Jangankan misalnya LSM asing, ormas maupun paguyuban profesi lainnya pun harus tercatat sebagai bentuk pertanggungjawaban legal kaitan dengan tata perundangan yang adaKalau ada indikasi mengarah bentuk organisasi apapun yang tidak terdaftar harus ditertibkan," jelas Wakil Ketua DPR bidang kesra ini(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siti Romlah Dilantik Gantikan Nazaruddin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler