JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, Anis Matta, menegaskan, bahwa tidak masalah seorang Anggota DPR RI yang bermasalah dan dalam proses Pergantian Antar Waktu masih menerima gaji
"Seseorang disebut berhenti itu adalah ketika SK (Surat Keputusan)
BACA JUGA: DPR Desak Mendagri Libas LSM Asing
Selama SK belum tidak masalah kalau mereka masih menerima gaji," kata Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (Sekjen PKS), itu kepada pers, di Jakarta, Jumat (9/9)Menurut dia, ketentuan semacam itu juga berlaku bagi semua Anggota DPR RI
BACA JUGA: Marzuki Alie: Pimpinan Tak Berwenang Pecat Anggota DPR
"Sampai penggantinya secara resmi menggantikannya," ungkap Anis MattaBACA JUGA: Surya Paloh Keluar, Nasib Golkar Dinilai Terancam
Terkait PAW tiga Anggota DPR dari PKS, Anis menyebutkan semua nama-nama penggantinya sudah disiapkanMisalnya, Misbakhun akan diganti Firdaus, sedangkan Arifinto diganti MardhaniSedang almarhumah Yoyoh Yusroh akan diganti oleh Indra
Anis mengatakan, lambannya proses PAW itu karena harus mengikuti beberapa langkah dan prosedur yang adaMemang hal itu kata dia, harus memakan waktu"Ada sekitar delapan hingga sepuluh step (langkah) yang harus diikuti," kata AnisSejauh ini, lanjutnya, berkas administrasinya sudah ada di DPR"Belum dikirim ke KPU," tuntasnya(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Dorong Kemendagri Tertibkan LSM
Redaktur : Tim Redaksi