JAKARTA – Terkait dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru yang menunda pelaksaan Pemungutan Suar Ulang (PSU) Kota Pekanbaru yang sedianya dilaksanakan 14 September 2011 ini, mendapat keberatan dari salah satu pasangan Calon Pemilukada yakni Firdaus-Ayat atau populer dengan sebutan PAS.
Kuasa hukumnya, Saut Maruli Tua Manik, mendatangi gedung MK, Jumat (9/9) untuk mengantarkan surat keberatan terkait dengan penundaan pelaksanaan PSU Kota Pekanbaru tersebut yang dinilainya ada indikasi kesengajaan dan rekayasa.
‘’Sebagai pasangan calon pemilukada Kota Pekanbaru merasa keberatan atas keputusan KPU yang menunda pelksanaan PSU yang seharusnya dilaksanakan sesuai amar putusan MK,’’ ujar Manik ditemui di gedung MK.
Menurut Manik, penundaan PSU selain mengabaikan putusan MK RI, tindakan menunda-nunda PSU juga dapat dikategorikan tindakan secara sengaja menggagalkan pemungutan suara“Tindakan tersebut merupakan tindak pidana Pemilukada sebagaimana diatar dalam pasal 117 ayat (5) UU No
BACA JUGA: PKS Anggap Wajar Anggota DPR Bermasalah Masih Digaji
32 tahun 2004BACA JUGA: DPR Desak Mendagri Libas LSM Asing
32 Tahun 2004, ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana yang diatur dalam pasal 117 ayat (5),’’ terang Manik.Dijelaskan, sesuai ketentuan pasal 79 ayat (3) UU No.8 Tahun 2011 tentang perubahan UU No
BACA JUGA: Marzuki Alie: Pimpinan Tak Berwenang Pecat Anggota DPR
Atas ketentuan itu, putusan MK No63/PHPU.D-XI/2011 yang memberikan tenggat waktu PSU pemilukada kota Pekanbaru paling lama 90 hari sejak putusan dibacakan (24 Juni 2011) adalah bersifat final dan mengikat‘’Jadi saya rasa KPU Kota Pekanbaru wajib tunduk dan patuh kepada perintah putusan yang dimaksud dengfan melaksanakannya,’’ imbuh.
Ditambahkan, bahwa ketidaktersediaan anggaran yang menjadi alasan KPU untuk menunda PSU suatu hal yang tak bisa diterima, karena jika KPU sungguh-sungguh dan serius pasti solusinya bisa ditemukan“Kita harap dengan keberatan atas penundaan ini MK dapat melihatnya secara objektif, sehingga PSU tetap dilaksanaan sesuai amar putusan MK,’’ harapnya. (yud/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Surya Paloh Keluar, Nasib Golkar Dinilai Terancam
Redaktur : Tim Redaksi