JAKARTA - Ketua DPR, Marzuki Alie mengatakan pimpinan DPR sama sekali tidak berwenang melakukan pemecatan terhadap anggota Dewan"Kuncinya ada di Badan Kehormatan (BK) DPR dan masing-masing fraksi," kata Marzuki di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (9/9).
Dalam konteks pemecatan anggota DPR oleh Badan Kehormatan dasarnya adalah telah terjadinya pelanggaran kode etik oleh siapa pun anggota DPR yang diputus melalui rapat pleno BK yang disetujui sidang paripurna
BACA JUGA: Surya Paloh Keluar, Nasib Golkar Dinilai Terancam
Jika yang bersangkutan menjadi terdakwa kasus pidana, maka BK harus menyampaikan ke pimpinan DPR bahwa dia dibebastugaskan sementara."Ketika dugaan pidana itu punya kekuatan hukum tetap, artinya keputusan hukumnya in kracht, maka BK menyampaikan kepada pimpinan DPR bahwa yang bersangkutan dipecat sebagai anggota DPR," kata Marzuki.
Oleh karena itu pimpinan DPR tidak bisa bertindak, misalnya, menyampaikan surat kepada KPU untuk minta siapa penggantinya tanpa ada keputusan BK DPR yang disahkan di paripurna, imbuhnya.
Sementara pemecatan yang dilakukan melalui jalur fraksi dasarnya adalah keputusan partai yang bersangkutan yang juga disampaikan kepada pimpinan DPR dan selanjutnya diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)
BACA JUGA: DPR Dorong Kemendagri Tertibkan LSM
BACA JUGA: Siti Romlah Dilantik Gantikan Nazaruddin
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Belum Ajukan PAW Misbakhun
Redaktur : Tim Redaksi