DPD Dukung Subsidi Listrik Dihapus

Minggu, 14 Maret 2010 – 16:13 WIB

JAKARTA—Hasil pengawasan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyimpulkan, pelaksanaan UU No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyatakan masih belum optimalPerlu dikaji pemaksimalan energi alternatif sebagai upaya pemenuhan kekurangan pasokan listrik

BACA JUGA: Peternak Tuntut Subsidi Pakan

Demikian yang diungkapkan oleh Ketua Komite II DPD RI Bambang Soesilo kepada JPNN, Minggu (14/3).

Menurut Bambang, dalam UU tersebut disebutkan pihak terkait harus bisa menjamin ketersediaan tenaga listrik dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

“Maka diperlukan kesamaan visi semua pemangku kebijakan sehingga produk hukum itu dengan komprehensif dapat dijadikan sebagai payung hukum bersama bagi persoalan pengelolaan ketenagalistrikan di Indonesia,” papar Bambang.

Lanjut dia, kurangnya aturan pelaksanaan seperti peraturan pemerintah, peraturan daerah sebagai aturan tekhnis dari amanat UU, ini perlu segera ditindaklanjuti oleh para pengambil kebijakan baik di tingkat pusat maupun daerah.

Selain memonitor masalah UU diatas, Komite II terkait dengan sering terjadinya pemadaman listrik, pemerintah dan pemerintah daerah bersama PT PLN harus lebih maksimal dalam memanfaatkan energi non BBM
“Sumber primer harus dimanfaatkan secara optimal dengan arah kebijakan energi nasional,” kata Bambang.

Sebagai contoh, sebut Bambang Indonesia mempunyai potensi total panas bumi sebesar 27.000 MW, sementara yang digunakan baru berkisar 4-10 persennya saja

BACA JUGA: Energi Melimpah, Tetapi Bisa Habis

“Selain itu, perlu dipertimbangkan juga pemanfaatan energi alternatif seperti air, surya, angin dan geothermal,” bebernya.

Lebih jauh dipaparkan Ketua Komite II DPD, pihak yang memiliki otoritas atas penyediaan dan pengusahaan energi listrik baik pusat dan daerah serta swasta, dapat menjalankan sistem secara transparan
Dia mendukung ide pemberikan keleluasaan pemda atas kebutuhan listrik dan menghapus subsidi diganti bantuan tunai.Pemerintah segera memberlakukan kebijakan ganti rugi terkait dengan ketentuan dalam pasal 29 ayat (1) huruf e UU no 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.

Sekedar diketahui, laporan DPD ini merupakan hasil rangkaian kegiatan Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Utama PT PLN Dahlan Iskan, LSM, serta hasil kunker ke sejumlah pemprov

BACA JUGA: Mentan Harap Swasembada Daging Tak Gagal Lagi

(fm/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Monopoli Penerbangan Umrah


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler