DPD Gabung Cicak, Desak Kapolri Mundur

Senin, 28 September 2009 – 15:30 WIB

JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mulai masuk dalam pusaran pertikaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pihak kepolisianKoordinator Tim Pemberantasan Korupsi DPD (TPK-DPD) Marwan Batubara terang-terangan menyatakan dukungannya kepada KPK.

Anggota DPD asal DKI Jakarta ini mendesak Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri untuk mundur dari jabatannya

BACA JUGA: Bibit: Kita Lapor Terus Tandatangan

"Kapolri harus bertanggung jawab
Kalau perlu mundur," tegas Marwan Batubara sebelum memasuki gedung KPK, Jakarta, Senin (28/9)

BACA JUGA: Depdagri Tolak Rehabilitasi

Kedatangannya disertai sejumlah rekannya dari DPD, untuk memberikan dukungan moral kepada pimpinan KPK yang tersisa, yakni Moh Jasin dan Haryono Umar.

Dikatakan Marwan, Kapolri perlu mengundurkan diri karena, menurutnya, ada aroma kriminalisasi yang dilakukan penyidik kepolisian terhadap dua pimpinan KPK, yakni Bibit Samad Rianto dan Candra Hamzah
"Karena sudah ada fitnah di sana," tegasnya.

Selain Kapolri, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji menurutnya juga harus mengundurkan diri

BACA JUGA: Milih Dosen Dibanding Pimpinan KPK

"Jelas, dia harus, jelas," jawabnya saat ditanya apakah Susno juga perlu mundur dari jabatannya.

Marwan mengatakan, dukungan yang disampaikan bukanlah bersifat personal, melainkan mewakili lembaga DPD"Dukungan DPD sebagai lembaga, mendukung KPK tetap eksis," tandasnya.

Susno Duadji sendiri Senin (28/9) dilaporkan pengacara KPK ke Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes PolriSusno dianggap melanggar 7 pasalPengacara KPK, Achmad Rifa'i menjelaskan, 7 pasal yang akan diduga dilanggar Susno itu terkait dengan penetapan status tersangka Chandra-BibitDiantaranya, pasal pada PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri.

Susno juga dituding melanggar ketentuan di PP tersebut, yakni asal 6 huruf N tentang mempengaruhi penyidikan untuk kepentingan pribadi dan huruf O tentang upaya paksa terhadap proses penyidikan"Pasal yang menjerat klien kami berganti-gantiSekarang menjadi pemerasan dan penyuapan," kata Achmad Rifa'i(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banding Imba Diputus Oktober


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler