jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018. Putusan MK ini melarang pencalonan anggota DPD dari unsur partai politik dan tidak berlaku surut.
Putusan MK Nomor 30 ini dijadikan dasar KPU membuat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPD.
BACA JUGA: DPD: PKPU Nomor 26/2018 Harus Dicabut
“MK menyatakan bahwa putusan MK Nomor 30 tersebut tidak berlaku surut. Artinya berlaku ke depan dan baru berlaku di Pemilu 2024,” kata Wakil Ketua DPD Nono Sampono dalam jumpa pers di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (19/9) malam.
Menurut Nono, penegasan MK itu terjadi saat pimpinan DPD melakukan rapat konsultasi dengan lembaga penjaga muruah konstitusi itu, Rabu (19/9) sore hingga malam.
BACA JUGA: KPU Bakal Ikuti Putusan MA soal Eks Koruptor Bisa Jadi Caleg
Dalam pertemuan itu, hadir Nono Sampono bersama Wakil Ketua DPD Ahmad Muqawwam, Ketua Komite I DPD Benny Rhamdani, didampingi kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra, Dodi S Abdul Kadir dan Herman Kadir. Sedangkan dari MK, kata Nono, ada Ketua MK Anwar Usman, dan jajaran.
Nono menjelaskan itu merupakan pertemuan konsultatif. Semula dijadwalkan rapat konsultatif berlangsung di DPD. Namun, dijadwalkan kembali di MK. Dalam pertemuan konsultasi itu, DPD meminta kepastian tentang pemberlakukan putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018.
BACA JUGA: Mendagri Yakin KPU akan Menyesuaikan Putusan MA
Nono menyatakan penegasan MK bahwa putusan tidak berlaku surut mengandung konsekuensi bahwa KPU tidak dapat memberlakukannya untuk Pemilu 2019.
"Karena itu KPU memiliki kewajiban untuk mencabut dan tidak memberlakukan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 dalam menentukan Daftar Caleg Tetap (DCT) di Pemilu 2019 yang rencananya besok, Kamis (20/9)," kata Nono.
Dia menegaskan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu dan pelaksana aturan harusnya mematuhi hukum yang berlaku.
"Jadi memang diperlukan penegasan. Tapi yang disampaikan kepada kami, berkali-kali disampaikan bahwa putusan MK tidak berlaku surut," ujar Nono.
Dia mengingatkan KPU jangan membuat kegaduhan seperti sebelumnya. Menurut Nono, kegaduhan polemik PKPU pelarangan mantan narapidana korupsi, narkotika, dan kejahatan seksual terhadap anak, tidak terulang lagi. Hingga akhirnya PKPU tersebut digagalkan Mahkamah Agung (MA).
"Jangan buat seperti yang lalu. Dia (KPU) membuat keputusan, MA yang menggagalkan. Dia (KPU) tahu ini melanggar, jadi jangan buat kegaduhan dan menafsirkan sendiri," ungkap Nono.
Sekali lagi, Nono meminta KPU taat asas. Apalagi sudah ada penegasan dari MK. KPU harus mematuhinya. "Kepatuhan terhadap putusan MK bersifat final dan mengikat, itu harus dihargai," jelasnya.
Mantan Komandan Paspampres ini menegaskan kalau KPU tidak patuh, artinya sebagai lembaga penyelenggara sudah tidak mematuhi asas hukum dan konstitusi. DPD pun akan mengambil langkah hukum.
"Itu pelanggaran konstitusi dan menciptakan kegaduhan. Jangan sampai terjadi kegaduhan politik," kata Nono.
Dia mengatakan di sisi lain, pelarangan itu juga menciptakan pembatasan penguatan DPD. Sebab, ujar dia, masuknya tokoh politik sangat berarti untuk penguatan DPD itu sendiri. "Jadi, sekali lagi MK sudah menyatakan putusan ini tidak berlaku surut, karena itu KPU harus mematuhinya," pungkas Nono.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon: PKPU Jangan Melampaui Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Boy