DPD: PKPU Nomor 26/2018 Harus Dicabut

Rabu, 19 September 2018 – 21:50 WIB
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono didampingi sejumlah anggota DPD RI saat jumpa pers di Media Center, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/9) malam. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) meminta Komisi Pemilihan Umum agar  tidak memberlakukan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 dalam menentukan Daftar Calon Tetap (DCT) DPD RI di Pemilu 2019.

"Untuk kepastian hukum, KPU memiliki kewajiban untuk mencabut dan tidak memberlakukan PKPU Nomor 26 tahun 2018 dalam menentukan DCT Bacaleg DPD RI di Pemilu 2019," tegas Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono saat memberikan keterangan pers di Media Center, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/9) malam.

BACA JUGA: KPU Bakal Ikuti Putusan MA soal Eks Koruptor Bisa Jadi Caleg

Untuk diketahui, PKPU Nomor 26 Tahun 2018 mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Menurut Nono Sampono, permintaan DPD tersebut berdasarkan hasil rapat konsultasi DPD RI dengan Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Rabu (19/9) malam. Rapat konsultasi tersebut membahas Putusan MK Nomor: 30/XVI/2018.

BACA JUGA: Mendagri Yakin KPU akan Menyesuaikan Putusan MA

“Dalam pertemuan tersebut, MK menegaskan bahwa putusan MK Nomor 30/XVI/2018 tersebut berlaku kedepan/tidak berlaku surut. Artinya baru berlaku untuk Pemilu 2024,” tegas Nono Sampono.

Lebih lanjut, Nono Sampono mengatakan penegasan MK tersebut mengandung konsekuensi bahwa KPU tidak dapat memberlakukan putusan MK Nomor 30/XVI/2018 pada Pemilu 2019.(boy/fri/jpnn)

BACA JUGA: Fadli Zon: PKPU Jangan Melampaui Undang-Undang

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Desak KPU Segera Ubah PKPU Anticaleg Eks Koruptor


Redaktur : Boy
Reporter : Boy, Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPD RI   PKPU  

Terpopuler