DPD Janji Golkan Amandemen V UUD 45

Minggu, 28 November 2010 – 15:50 WIB
BOGOR - Ketua kelompok DPD di MPR, Bambang P Soeroso mengatakan DPD akan all out dalam menggolkan amandemen V Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 45)Langkah tersebut harus diambil, karena hasil amandemen IV UUD 45 dalam kenyataannya masih menyisakan banyak persoalan dalam ketatanegaraan

BACA JUGA: Tunggakan Perkara di MA Bakal Terus Menumpuk



"DPD akan all out dalam merealisasi amandemen V Undang-Undang Dasar 45 karena hasil amandemen IV masih menyisakan banyak masalah ketata-negaraan kita," tegas Bambang P Soeroso, di Bogor, Sabtu (27/11).

Sesuai dengan rencana, lanjut Bambang, saat ini DPD sudah merampungkan kajian akademik draft amandemen V kontitusi dasar negara itu
"Minggu pertama Januari mendatang draft tersebut secara resmi akan kami sosialisasikan keberbagai pihak terkait," jelasnya.

Lebih lanjut, kata Bambang, kesemrautan ketatanegaraan kita dewasa ini bukan hanya bersumber dari eforia politik dan reformasi yang terjadi

BACA JUGA: Masa Kerja Setahun untuk Selamatkan Busyro dari Komisi III

Berbagai kelemahan yang dimiliki oleh konstitusi kita malah secara signifikan memberikan kontribusi besar terhadap kesemrautan bangsa ini.

"Termasuk soal reshuffle kabinet yang semestinya itu adalah hak prerogatif presiden tapi dalam prakteknya sarat dengan intervensi partai politik
Bahkan kabinet yang terbentuk diisi oleh perwakilan kader-kader parpol," tegasnya.

Fakta tersebut, telah membuat presiden tersandera secara politik oleh berbagai kepentingan politik praktis jangka pendek dan sektoral, imbuh Bambang P Soeroso, senator asal Provinsi Bengkulu itu.

Demikian juga halnya dengan hubungan pemerintah pusat dan daerah

BACA JUGA: Tekan Pengiriman TKI, Tawarkan Wirausaha

Menurut dia, tidak ada ketegasan yang mengatur sehingga dalam banyak kasus ditemukan pelaksanaan pemerintah daerah yang tidak serasi dengan kebijakan pemerintah pusat.

"Jadi usulan amandemen V DPD kali ini tidak hanya sekedar memperkuat posisi DPD untuk menjaga keutuhan bangsa dan negara ini, tapi sudah sangat komprehensif karena mencakup kepentingan akselerasi dan harmonisasi penyelenggaraan bangsa ke depan," ujarnya.

Dikatakan Bambang, ada enam garis besar usul perubahan lanjutan UUD 1945 yaitu penegasan terhadap kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif, HAM, otonomi daerah dan komisi negara independen.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tegaskan Tidak Ada Korupsi Kasus Century


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler