Tegaskan Tidak Ada Korupsi Kasus Century

KPK Tangani FPJP dan PMS

Minggu, 28 November 2010 – 06:35 WIB

JAKARTA --Hasil laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan belum adanya unsur pidana korupsi dalam kasus bank Century, menuai kritik dari berbagai pihak, khususnya anggota dewanMenanggapi protes tersebut, lembaga antikorupsi tersebut menyatakan tetap bersikukuh pada hasil laporan yang telah disampaikan kepada Tim Pengawas Kasus Century, Rabu (24/11) lalu

BACA JUGA: Busyro Bagus Kini, Belum Tentu Nanti

Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin menegaskan, pihaknya tidak bisa memaksakan penetapan seorang tersangka, jika unsur pidana korupsinya tidak terbukti


"Kita sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, independen, maka kita tidak bisa memaksakan mentersangkakan seseorang yang indikasi pidana korupsinya tidak ada,"tegas Jasin saat ditemui dalam acara Seminar Hukum "Perolehan Harta Kekayaan Pejabat Publik yang Tidak Wajar", di gedung Jakarta Media Center, kemarin (27/11)

BACA JUGA: Pilih Basrief, SBY Ingin Puaskan Publik



Jasin memaparkan, KPK pasti akan segera melakukan proses hukum dan menetapkan status tersangka, jika ditemukan indikasi pidana korupsi yang diperkuat dengan alat bukti
Namun, jika tidak ada, KPK tidak bisa melakukan proses hukum tersebut, meski didesak oleh berbagai kepentingan, khususnya kepentingan yang berbau politis

BACA JUGA: Ginandjar Dinilai Plin-Plan

"Apabila tidak ada, tidak boleh dipaksakan oleh desakan kepentingan apapunKarena KPK adalah lembaga independen,"tambah Jasin

Meski belum menemukan tindak pidana korupsi, dalam pembahasan kasus Century bersama Timwas kemarin, KPK tetap kebagian jatah untuk mengusut dua item yang termasuk dalam rangkaian kasus Century, yakni Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) yang dialirkan kepada Bank CenturyDiakui Jasin, ada penyimpangan yang dilakukan Bank Indonesia (BI) jika melihat perjalanan dari merger dengan pengeluaran FPJP ke Bank Century"Paling tidak kita fokus pada dua item, yaitu FPJP dan PMSKita akan terus usut kedua kebijakan tersebut,"ujarnya. 

Pekan depan, kata Jasin, KPK akan kembali bertemu dengan Timwas CenturyDalam pertemuan tersebut, KPK akan menfokuskan pembahasan pada segala bukti-bukti dari berbagai pihakDiantaranya dari DPR, BPK, keterangan saksi serta data-data yang dimiliki KPK"Kita akan bandingkan, data-data yang kita miliki dengan yang dimiliki DPR, termasuk bukti yang dikumpulkan BPK sebagai hasil audit investigatif, maupun keterangan saksiJadi, tidak ada dusta diantara kita,"katanya.

Ketika ditanya soal kemungkinan penutupan kasus yang ikut menyeret nama Wapres Boediono dan mantan Menkeu Sri Mulyani itu, Jasin langsung membantah tegasDia menegaskan, KPK tidak berencana menutup kasus yang telah menelan dana rp 6,7 triliun tersebut"Bagaimana bisa kita menutup kasus, kalau nanti ditemukan bukti bagaimana,"imbuh dia

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Rabu (24/11) lalu, KPK bersama Kepolisian dan Kejaksaan menghadiri rapat dengan Timwas CenturyDalam rapat tersebut, KPK menyatakan belum ditemukan tindak pidana korupsi dalam kasus CenturyHasil laporan KPK tersebut menjadi perdebatan panjang dengan anggota dewan yang hadir, sehingga  Ketua Timwas Century Anis Matta memutuskan, melanjutkan rapat tersebut pekan depan(ken)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keinginan Wako Tomohon Dilantik Bakal Terganjal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler