Masa Kerja Setahun untuk Selamatkan Busyro dari Komisi III

Minggu, 28 November 2010 – 07:33 WIB

JAKARTA --  Keputusan Komisi III DPR RI hanya memberi masa kerja setahun untuk Ketua KPK terpilih Busyro Muqoddas terus menuai kritikanKarena itu, sejumlah pihak meminta perdebatan itu dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta tafsir terhadap Pasal 33 dan 34 Undang-Undang nomor 30/2002 yang dinilai multi intrepretasi.

"Dua pasal tersebut memang tidak secara spesifik mengatur masa jabatan pimpinan KPK

BACA JUGA: Tekan Pengiriman TKI, Tawarkan Wirausaha

Tidak ada kepastian hukum
Ini perlu dan penting untuk diajukan ke MK," kata Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Zainal Arifin Mochtar dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, kemarin (27/11).

Anggota Komisi III Gayus Lumbuun tidak sepakat dengan pendapat Zainal

BACA JUGA: Tegaskan Tidak Ada Korupsi Kasus Century

Menurut dia, jikapun MK memutus masa jabatan empat tahun, Busyro tetap akan menuai penolakan dari komisi bidang hukum tersebut
Dia tidak yakin pada November tahun depan, komisi akan berdiam diri melihat Busyro masih menjabat pimpinan KPK

BACA JUGA: Busyro Bagus Kini, Belum Tentu Nanti

"Akan banyak yang mempertanyakan legalitasnya jika empat tahun," katanya.

Menurut Gayus, keputusan memberi waktu setahun bagi Busyro sudah tepatItu agar pada akhir masa jabatan KPK pada 2011, semua pimpinan serentak langsung diganti, termasuk BusyroNah, imbuh dia, jika masa jabatan empat tahun, Busyro harus siap-siap diganti di tengah jalanItu justru akan memboroskan uang negara

"Akan ada banyak pansel-pansel lagi nantiBiayanya jauh lebih mahal daripada Rp 2,5 miliarKami sudah memperhitungkan ini," kata kader PDI Perjuangan ini dengan nada tinggiGayus menegaskan keputusan satu tahun masa jabatan Busyro sudah disepakati semua fraksi, selain PPP.

Selain itu, kata dia, sebelum memutuskan, komisi sudah meminta pendapat guru besar hukum pidana Universitas Padjajaran Romli AtmasasmitaRomli, kata Gayus, mengatakan bahwa yang sesuai dengan UU adalah setahun"Romli ikut membentuk undang-undang ini lho," tegasnya.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana mengakui, dua pasal tersebut multi interpretasiPara perancang UU, kata dia, tidak memperkirakan akan terjadi persoalan hingga ketua KPK harus diganti di tengah jalan.

Denny mengakui, ada alasan yang rasional jika Busyro hanya meneruskan masa jabatan Antasari Azhar yang kesandung kasus pembunuhan berencanaNamun, dia melihat kepercayaan terhadap Busyro begitu besar hingga publik meminta masa jabatan Ketua Komisi Yudisial (KY) non aktif itu empat tahun"Semangat dan harapan antikorupsi terhadap Pak Busyro begitu besar," katanya(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilih Basrief, SBY Ingin Puaskan Publik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler