Tunggakan Perkara di MA Bakal Terus Menumpuk

Minggu, 28 November 2010 – 08:28 WIB

JAKARTA -- Tunggakan perkara di Mahkamah Agung (MA) terancam bakal terus menumpukTiap tahun, jumlah perkara yang masuk terus bertambah

BACA JUGA: Masa Kerja Setahun untuk Selamatkan Busyro dari Komisi III

Padahal, produktifitas para hakim agung fluktuatif dan tidak ada kenaikkan siknifikan
Dalam tiga tahun belakangan misalnya (lihat grafis)

BACA JUGA: Tekan Pengiriman TKI, Tawarkan Wirausaha

Jumlah antara perkara yang masuk dan tunggakan perkara (perkara yang tak bisa diselesaikan tahun sebelumnya) hampir sama


Bahkan pada 2007, jumlah perkara "warisan" itu lebih besar daripada perkara yang masuk pada tahun tersebut

BACA JUGA: Tegaskan Tidak Ada Korupsi Kasus Century

Yakni, tunggakan perkara 12.025 perkara sedangkan perkara yang masuk 9.516 perkara yang masukKeadaan tak jauh berbeda terjadi pada 2008, 2009, bahkan 2010Tunggakan perkara memang menyusutNamun, jumlahnya masih ribuanMA selalu mewariskan tanggungan perkara di tahun berikutnyaBahkan, trennya semakin naik.

Jika pada 2008 ke 2009, tunggakan perkara menurun dari 10.827 perkara menjadi 8.280 perkara, tahun bisa melonjakHakim agung ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Krisna Harahap menyebut hingga Agustus perkara yang menunggak ada 9.167 perkaraData lebih anyar yang diperoleh Jawa Pos menyebutkan, per September tunggakan perkara sudah mencapai 9.291.

Hal itu semakin diperburuk dengan produktifitas penyelesaian perkara yang tak "bagus-bagus amat"Grafiknya fluktuatifPada 2007 hingga 2009, MA paling banter merampungkan 13.885 perkara pada 2008Namun, prestasi itu kembali menurun pada 2009 yang hanya 11.985 perkaraTahun ini, per September MA sudah memutus 10.235 perkaraPadahal, perkara yang masuk terus naik

Data usia perkara di MA lebih mencengangkan lagiPada 2007, terdapat 6.749 perkara berusia lebih dari 24 bulan alias dua tahun! Artinya, para pencari keadilan harus menunggu lebih dari dua tahun untuk bisa mendapat kepastian hukumPerkara berusia dua tahun lebih itu masih melimpah pada 2008 dan 2009Yakni, 5.554 dan 2.878 perkara.

Tunggakan perkara rupanya menjadi beban tersendiri bagi MAKrisna secara tidak langsung menyebut para hakim agung "tersandera" tunggakan perkaraItu membuat mereka hanya berorientasi menyelesaikan perkaraAkibatnya, putusan seringkali inkonsisten dan kepakaran hakim tidak nyambung dengan perkara yang diputus (Jawa Pos 16/11).

Hingga tahun ini, tunggakan perkara tak pernah bisa mencapai titik nolTumpukan perkara itu juga yang membuat MA terus disorotTak heran beberapa waktu lalu, Ketua Komisi III (Bidang Hukum) DPR Benny Kabur Harman sampai menyebut ada hakim agung yang hanya menyelesaikan satu perkara dalam setahunBahkan, ada juga yang nol perkara.

Dikonfirmasi terkait data-data tersebut, Harifin langsung bertanya balik"Anda tahu dapat dari mana data ituSiapa bilang (produktifitas perkara) menurun?," ujarnya usai salat Jumat (26/11) di gedung MAHakim agung kelahiran Makassar itu mengakui, jumlah perkara memang terus naikNamun, produktifitas putusan tidak ikut terkerekAkibatnya, semakin banyak perkara yang menunggak

Menurut dia, itu disebabkan adanya kesenjangan antara jumlah perkara yang masuk dan jumlah hakim agungJumlah perkara yang terus naik tidak diikuti jumlah hakim agung"Ada perbedaan (antara jumlah perkara dan jumlah hakim agung) jumlah perkara lebih banyak daripada jumlah hakim," katanya.

Lantas, bagaimana membagi perkara antara hakim agung? Kata Harifin, semua perkara dibagi rataDia memisalkan apabila ada 1.300 perkaraMaka, jumlah tersebut dibagi rata dengan jumlah hakim agungHanya, jika ada perkara khusus yang menyita perhatian publik, dia akan memilih majelis hakim agung khusus"Tapi yang begitu itu tidak banyak," imbuhnya(aga)
 
 
 Data Arus Perkara di MA

                2007        2008        2009        20 10 (per September)

- Tumpukan perkara         12.025        10.827        8.280        9.291
- Perkara masuk pda tahun tsb     9.516        11.338        12.540        10.691
- Perkara yang diputus        10.714        13.885        11.98 5        10.235
- Sisa perkara tahun tersebut    10.827        8.280        8.835         9.291


 Data Usia Perkara di MA
 
  Tahun         lebih dari 24 bulan    12-24 bulan    0-12 bulan
 
  2007        6.749             10.803        2.767
  2008        5.554            11.066        5.129
  2009        2.878            5.011        11.417
 
  Sumber: Rakernas Mahkamah Agung 2010 di Balikpapan, Kalimanta Timur

BACA ARTIKEL LAINNYA... Busyro Bagus Kini, Belum Tentu Nanti


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler