DPD Masih Dipersulit Usul RUU

Sabtu, 01 Januari 2011 – 10:31 WIB

JAKARTA - Peran legislasi para senator penghuni Dewan Perwakilan Daerah (DPD) masih bisa ditingkatkanSalah satu celahnya ialah mempermudah syarat pengajuan rancangan undang-undang (RUU) yang berasal dari para anggota DPD sendiri.

"Saat ini syaratnya seperempat jumlah anggota DPD

BACA JUGA: PTUN Perumit Konflik Pilkada

Ini bisa diubah, misalnya, menjadi 10 orang anggota yang merepresentasikan minimal tiga provinsi," kata peneliti senior Indonesian Parliamantery Center (IPC) Ahmad Hanafi di Jakarta, Jumat (31/12).
 
Tidak terlalu sulit mengubah persyaratan tersebut karena hanya diatur melalui tata tertib DPD
Menurut Hanafi, persyaratan mengajukan RUU di internal DPD perlu dipermudah karena legislasi yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah merupakan kewenangan DPD

BACA JUGA: Gamawan Takut Ada Gejolak di Kobar

"Ini juga jalan yang cukup strategis untuk mengoptimalkan peran legislasi DPD," tegas Hanafi.

Saat ini berdasar UU No 22/2007 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), kewenangan legislasi DPD juga sudah lebih diperkuat
DPD berhak mengikuti pembahasan RUU secara aktif bersama DPR dan pemerintah hingga pengambilan keputusan tingkat I atau pandangan mini fraksi

BACA JUGA: Bawaslu Anggap Banyak Calon Kada Paksakan Gugatan ke MK

Itu tahapan terakhir sebelum RUU bersangkutan disahkan di sidang paripurna DPR.

Terkait itu, Hanafi menyarankan DPD segera berkoordinasi dengan DPR untuk membuat tatib bersama agar kepentingan DPD dalam menjalankan tugas-tugas legislasinya itu dapat diakomodasi dengan baik oleh DPRSalah satu di antaranya, pengaturan mekanisme penolakan atau penerimaan suatu RUU usul DPD atau pertimbangan DPD kepada DPR

Hanafi menyebutkan harus diatur dengan detail terkait persyaratan, jenis masalah, dan standar penilaian yang bisa menjadi alasan DPR menolak usul DPD"Dengan begitu, DPD dapat mengerti bahwa usulnya ditolakDPR juga tidak semena-mena menolak usul DPD," tegasnya.

Secara terpisah, Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD I Wayan Sudhirta mengatakan, peran legislasi DPD memang terkesan masih dipandang sebelah mata oleh DPRKalau usul RUU dari DPD tidak disetujui, RUU tersebut seolah diabaikan begitu sajaTidak ada feedback apa pun dari DPR.

Sebaliknya, kalau disetujui, RUU tersebut harus berganti baju menjadi RUU usul inisiatif DPR"Ini juga ikut membuat semangat DPD berkurang," kata senator dari Bali itu.

Karena itu, selain mempermudah syarat pengajuan RUU di internal DPD, Wayan menyatakan bahwa sinkronisasi tata tertib DPR dan DPD juga urgenMenurut dia, setahun terakhir ini sebenarnya DPD sudah mencoba berkoordinasi dengan DPRHanya belum ada respons serius dari DPR"Selama ini RUU yang diajukan DPD jatuhnya ke komisi atau disimpan di laciKami yang ada di DPD tidak pernah tahuSeharusnya ada surat resmi yang berisi tanggapan dari DPR," katanya.

Wayan menegaskan, kuncinya adalah ada atau tidaknya kemauan politik dari DPRDia optimistis, pelibatan DPD secara optimal justru akan memberikan konstribusi positif terhadap pencapaian target legislasi parlemen

Dalam 2010, dari target 70 RUU prioritas, DPR hanya mampu menyelesaikan delapan RUU"Kalau urusan legislasi ini mengajak DPD, khususnya untuk RUU yang berkaitan dengan daerah, kemungkinan bisa delapan RUU kali empat yang selesaiSekarang ini ibaratnya, dua bersaudara cuma yang kerja baru satu," ujar ketua Kaukus Antikorupsi DPD itu.
 
Sepanjang 2010, DPD telah menyelesaikan dan menyerahkan kepada DPD sebanyak tiga RUU usul inisiatifSalah satu di antaranya adalah RUU Keistimewaan Jogjakarta(pri/c4/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Verifikasi Parpol Wajib Faktual


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler