JAKARTA - Rencana DPR dan pemerintah untuk mengalihkan kewenangan penanganan sengketa hasil Pemilukada dari Mahkamah Konstitusi (MK) ke Mahkamah Agung (MA) mengundang protesSejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menilai rencana pengalihan penanganan sengketa Pemilukada melalui revisi UU Nomo 24 tahun 2003 tentang MK merupakan keputusan yang terburu-buru
BACA JUGA: Anggito Anggap Dana Dapil tak Masalah
"Seluruh revisi undang-undang, tak diseriusi oleh DPR dan pemerintah
BACA JUGA: Agun Gunanjar: Posisi KPU dan Bawaslu Harus Sama
Malah masalah yg belum disentuh yang sangat penting, misalnya penegakan hukum Pemilu tak ada revisi yang signifikan," ujar Veri Junaidi dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) di Jakarta, Selasa (14/6).Veri pun mendorong agar MK tetap diberi kepercayaan menangani sengketa Pemilukada
BACA JUGA: Surat MK Diterima KPU Usai Pleno
"Tidak seharusnya semua sengketa Pemilu dilakukan di MKAda yang bisa melalui proses pengadilan negeriKalau memang tidak bisa diselesaikan baru ke MK," tambahnya.
Hal senada juga dikatakan peneliti CETRO, Refly Harun, Menurutnya, untuk sengketa yang bersifat administratif sebaiknya diselesaikan di tingkat di Pengadilan Negeri"MK itu menjadi putusan terakhirPelanggaran kecil sebenarnya bisa diselesaikan di tingkat bawah," tuturnya.
Selain itu, Refly juga wanti-wanti tentang perlunya memilih penyelenggara Pemilu dan Pemilukada yang berintegitas dan berkualitas"Sampai sekarang orang-orang yang masuk di KPU atau KPUD belum memiliki integritas, independen dan profesionalSelama ini banyak yang gagal," kata Refly
Untuk diketahui, pada 30 Mei 2011 lalu Rapat Panja revisi undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang MK telah sepakat menyepakati pelimpahan kewenangan penyelesaian hasil Pilkada dari MK ke MADalam undang-undang tersebut ada frasa yang dihapus dan menganulir kewenangan MK13 LSM yang menolak revisi undang-undang ini adalah Cetro, Fitra, Formappi, ICW, IBC, IPC, JPPR, KRHN, Perludem, PSHK, SIGMA Indonesia, SPD dan SSS.(gel/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Belanja Daerah Kecil Picu Munculnya Calo Anggaran
Redaktur : Tim Redaksi