Hal ini dikatakan oleh anggota Komite III DPD RI yang membidangi masalah pendidikan, Hj Maimnah Umar MA, ketika dihubungi, Senin (8/2)
BACA JUGA: Dibentuk, 33 Kampung Siaga Bencana
Ia menyebutkan bahwa dalam kasus ini yang disorot hanya guru, sementara oknum yang diduga berasal dari dalam (lingkungan Diknas) sampai saat ini belum tersentuh."Kita tidak sepakat kalau yang menjadi sasaran dalam persoalan ini hanya guru saja, sementara oknum yang diduga dari dalam tak tersentuh oleh hukum
Diungkapkan oleh legislator asal Riau itu, aparat penegak hukum diharapkan bisa membongkar kasus ini sampai tuntas
BACA JUGA: Korupsi KBRI Hanya Masalah Administrasi
Karena katanya, ini bukan saja menjatuhkan wibawa para guru, tetapi juga mencoreng lembaga pendidikan khususnya di Provinsi Riau."Jika memang terbukti adanya keterlibatan dari instansi terkait, maka harus ditindak dengan tegas
Dalam kasus ini, sebagaimana disebutkan, Pemerintahan Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan telah menjatuhkan hukuman kepada 1.820 guru terkait
BACA JUGA: Kejaksaan Didesak Berani Hadapi Singapura
Hukuman yang diberikan berupa penurunan pangkat kembali ke pangkat semula, serta mengharuskan uang tunjangan yang diterima selama kurun waktu dua tahun dikembalikan(yud/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... RTRW Tujuh Provinsi Caplok Hutan Lindung
Redaktur : Tim Redaksi