DPD Minta Jangan Hanya Guru yang Ditindak

Senin, 08 Februari 2010 – 21:12 WIB
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) meminta kepada penegak hukum yang menangani kasus 1.820 guru yang melakukan pelanggaran dengan cara memalsukan Penetapan Angka Kredit (PAK) berupa pembuatan karya tulis ilmiah melalui calo untuk kenaikan pangkat dari IV/A ke IV/B, agar jangan hanya guru saja yang menjadi korbanMenurut mereka, para oknum yang menawarkan jasanya kepada guru juga harus mendapatkan perlakuan yang sama.

Hal ini dikatakan oleh anggota Komite III DPD RI yang membidangi masalah pendidikan, Hj Maimnah Umar MA, ketika dihubungi, Senin (8/2)

BACA JUGA: Dibentuk, 33 Kampung Siaga Bencana

Ia menyebutkan bahwa dalam kasus ini yang disorot hanya guru, sementara oknum yang diduga berasal dari dalam (lingkungan Diknas) sampai saat ini belum tersentuh.

"Kita tidak sepakat kalau yang menjadi sasaran dalam persoalan ini hanya guru saja, sementara oknum yang diduga dari dalam tak tersentuh oleh hukum
Guru tidak akan mau melakukan hal itu kalau tidak ada calo yang menawarkan jasanya untuk membuat karya ilmiah sebagai syarat sertifikasi kenaikan pangkat guru," terang Maimanah.

Diungkapkan oleh legislator asal Riau itu, aparat penegak hukum diharapkan bisa membongkar kasus ini sampai tuntas

BACA JUGA: Korupsi KBRI Hanya Masalah Administrasi

Karena katanya, ini bukan saja menjatuhkan wibawa para guru, tetapi juga mencoreng lembaga pendidikan khususnya di Provinsi Riau.

"Jika memang terbukti adanya keterlibatan dari instansi terkait, maka harus ditindak dengan tegas
Karena pelanggaran yang dilakukan lebih kuat dibandingkan dengan guru, sehingga hukumannya (musti) lebih berat," tegasnya.

Dalam kasus ini, sebagaimana disebutkan, Pemerintahan Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan telah menjatuhkan hukuman kepada 1.820 guru terkait

BACA JUGA: Kejaksaan Didesak Berani Hadapi Singapura

Hukuman yang diberikan berupa penurunan pangkat kembali ke pangkat semula, serta mengharuskan uang tunjangan yang diterima selama kurun waktu dua tahun dikembalikan(yud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RTRW Tujuh Provinsi Caplok Hutan Lindung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler