Korupsi KBRI Hanya Masalah Administrasi

Senin, 08 Februari 2010 – 20:47 WIB
JAKARTA - Usulan penyidik Kejaksaan Agung agar dugaan korupsi di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok, Thailand dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) mengundang reaksi keras kalangan Komisi III DPR yang membidangimasalah hukum.

 Komisi III mencecar Kejaksaan Agung mengenai SP3 kasus korupsi KBRI Thailand, terutama mengenai perundangan yang menyebutkan, pengembalian uang negara tidak dapat menghapuskan tindak pidana korupsi yang dilakukan.

Asdi Narang, anggota Komisi III meminta agar Kejaksaan Agung menelaah kembali audit BPK dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), yang telah menyatakan adanya indikasi kerugian negara"Apakah sudah mempertimbangkan temuan BPK dan BPKP," katanya dalam raker Komisi III DPR dengan Jaksa Agung, Senin (8/2)

BACA JUGA: Kejaksaan Didesak Berani Hadapi Singapura



Asdi juga mempertanyakan alasan Kejaksaan Agung yang tak mengumumkan perkembangan kasus dugaan korupsi tersebut, sementara kasus tersebut menjadi perhatian publik.

Menjawab hal ini, Jaksa Agung Hendarman Supandji, mengatakan, kasus tersebut cukup ditindak dari internal dan tidak diperlukan proses pidana karena bukti tidak kuat
"Yang terjadi hanya pelanggaran administrasi, harus tindakan dari internal, bukan pidana," kata Hendarman.

Karenanya Kejaksaan menganggap tidak ada unsur memperkaya diri sendiri dan unsur kerugian negara

BACA JUGA: RTRW Tujuh Provinsi Caplok Hutan Lindung

Dia menjelaskan, sebelumnya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyatakan ada dugaan tindak korupsi
Temuan BPKP negara dirugikan sekitar Rp 2,7 miliar

BACA JUGA: F-PDIP Temukan Indikasi Kejahatan Perbankan

“Tetapi setelah diperiksa, uang masih utuh dalam brankasMemang ada penyalahgunaan tetapi tidak memperkaya diri karena uang masih utuh,” katanya lagi.

 
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW), berpandangan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, pengembalian uang negara itu tidak bisa menghapuskan tindak pidananya"Pengembalian uang negara itu tidak bisa menghapuskan tindak pidananya," kata peneliti hukum ICW, Febri Diansyah.

Jika kejaksaan sudah tidak mampu menangani kasus KBRI Thailand itu, ICW justru menyarankan agar diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  untuk menanganinya.

Menurutnya, hal serupa juga telah dilakukan oleh Mabes Polri saat menangani Anggodo Widjoyo yang terlibat dalam kasus rekayasa penetapan tersangka pimpinan KPK.(lev/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menristek: Tim Investigasi Masih Bekerja


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler