BACA JUGA: F-PDIP Temukan Indikasi Kejahatan Perbankan
Ketujuh provinsi itu, di antaranya adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, serta Kepulauan Riau."RTRW sudah hampir selesai
BACA JUGA: Menristek: Tim Investigasi Masih Bekerja
Kenapa itu sulit? Saya jelaskan, daripada kita dituduh terus mepersulitZulkifli mencontohkan RTRW Provinsi Kepulauan Riau
BACA JUGA: Kejaksaan Didesak Usut Korupsi Century
Disebutkannya, di sana hutan lindung di Batam sudah dijadikan mall dan real estate"Batam itu kan hutan lindung tuhSebagian besar, ribuan hektar yang dipakaiHutan lindung dijadikan mall, dijadikan real estate, tanpa ada perubahan kawasan hutan," katanya.Zulkifli menjelaskan, kalau itu diajukan sebagai tata ruang, dan Tim Terpadu yang terdiri dari LIPI, Pemda, Kementerian Lingkungan Hidup, Kehutanan, Pekerjaan Umum dan Kementerian Dalam Negeri menyetujui perubahan itu, maka tindakan itu akan bermasalah di kemudian hari, karena tidak boleh ada pemutihan.
"Lha, besok dipanggil KPKItu yang tidak mungkin, karena tidak boleh ada pemutihanMakanya sulitBukan kita yang mempersulit, tapi yang mempersulit mereka sendiriKarena ada pelanggaran yang dimasukkan dalam tata ruang, tentulah Tim Terpadu keberatan," ujarnya.
Menurut Zulkifli pula, selain ada kawasan hutan lindung yang dimasukkan dalam RTRW, ada pula kawasan hutan produksi yang sebelumnya digunakan sejak tahun 1998, akibat euforia dari reformasi, di mana bupati yang mengeluarkan izinSementara itu, pengusulan RTRW yang tak bermasalah menurut Menhut, adalah Sulsel, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Jakarta, Sultra, Sumbar, NTB, NTT, serta Sulut"Itu tidak ada masalahCepat aja," tukasnya(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MPR Gandeng Nasdem
Redaktur : Tim Redaksi