RTRW Tujuh Provinsi Caplok Hutan Lindung

Senin, 08 Februari 2010 – 19:08 WIB
JAKARTA - Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tujuh provinsi di Indonesia menemui kendala karena disebutkan telah mencaplok hutan lindungMeskipun sudah dirampungkan oleh daerah dan telah diusulkan ke Kementerian Kehutanan, namun dipastikan akan mendapat rekomendasi untuk dibahas di DPR

BACA JUGA: F-PDIP Temukan Indikasi Kejahatan Perbankan

Ketujuh provinsi itu, di antaranya adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, serta Kepulauan Riau.

"RTRW sudah hampir selesai
Yang berat ada tujuh daerah

BACA JUGA: Menristek: Tim Investigasi Masih Bekerja

Kenapa itu sulit? Saya jelaskan, daripada kita dituduh terus mepersulit
Yang sulit itu, karena (RTRW tersebut) melanggar dan masuk kawasan hutan lindung," kata Menhut Zulkifli Hasan, saat jumpa pers di Gedung Manggala Wanabakti, Senayan, Jakarta, Senin (8/2).

Zulkifli mencontohkan RTRW Provinsi Kepulauan Riau

BACA JUGA: Kejaksaan Didesak Usut Korupsi Century

Disebutkannya, di sana hutan lindung di Batam sudah dijadikan mall dan real estate"Batam itu kan hutan lindung tuhSebagian besar, ribuan hektar yang dipakaiHutan lindung dijadikan mall, dijadikan real estate, tanpa ada perubahan kawasan hutan," katanya.

Zulkifli menjelaskan, kalau itu diajukan sebagai tata ruang, dan Tim Terpadu yang terdiri dari LIPI, Pemda, Kementerian Lingkungan Hidup, Kehutanan, Pekerjaan Umum dan Kementerian Dalam Negeri menyetujui perubahan itu, maka tindakan itu akan bermasalah di kemudian hari, karena tidak boleh ada pemutihan.

"Lha, besok dipanggil KPKItu yang tidak mungkin, karena tidak boleh ada pemutihanMakanya sulitBukan kita yang mempersulit, tapi yang mempersulit mereka sendiriKarena ada pelanggaran yang dimasukkan dalam tata ruang, tentulah Tim Terpadu keberatan," ujarnya.

Menurut Zulkifli pula, selain ada kawasan hutan lindung yang dimasukkan dalam RTRW, ada pula kawasan hutan produksi yang sebelumnya digunakan sejak tahun 1998, akibat euforia dari reformasi, di mana bupati yang mengeluarkan izinSementara itu, pengusulan RTRW yang tak bermasalah menurut Menhut, adalah Sulsel, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Jakarta, Sultra, Sumbar, NTB, NTT, serta Sulut"Itu tidak ada masalahCepat aja," tukasnya(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MPR Gandeng Nasdem


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler