DPD Minta Presiden Berkomunikasi dengan DPR

Jumat, 20 November 2015 – 20:12 WIB
Ketua DPD RI Irman Gusman. DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman menyatakan institusi harus bertindak dengan memberi sanksi atau memproses politikus yang diduga berani mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2041.

“Dalam sebuah mandat itu, ada yang patut dan tidak patut. Jadi buat saya, masing-masing institusi itu punya mekanisme sendiri untuk penyelesaiannya. Terkait dengan dugaan pencatutan nama presiden tersebut, kalau sudah cukup, tentu ada sanksi institusi," kata Irman Gusman, menjawab pertanyaan JPNN, Jumat (20/11).

BACA JUGA: Aliansi Usir Freeport Desak Kapolri Usut Dugaan Penyadapan

Menurut senator asal Sumatera Barat ini, semua tindakan politisi yang dinilai tidak patut diserahkan saja ke institusi terkait. "Kalau di DPR kan sudah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang diperkuat dengan aturan dan koridor etika," ujarnya.

Selain itu, Ketua DPD RI juga menyarankan Presiden Jokowi sebagai pihak yang diduga dirugikan tetap melakukan upaya komunikasi antar-institusi sebagai upaya untuk meminimalisir kegaduhan.

BACA JUGA: Soal Pencatutan Nama Presiden dan Wapres, Ini Pernyataan Kapolri

“Saya saran presiden tetap berkomunikasi dengan DPR untuk mencari penyelesaian terbaik sebab masing-masing institusi sudah punya koridor etika dan aturan masing-masing. Kalau politikus sudah keluar dari koridor itu, tentu itu melanggar. Kalau sudah melanggar tentu harus ada sanksi,” pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA JUGA: Setya Novanto Tuding Sudirman Said Catut Nama Presiden, Buktinya?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Agung: Tidak Usah, Biar Masyarakat yang Menilai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler