DPD Rampungkan Naskah RUU Desa

Senin, 18 Juli 2011 – 04:23 WIB

JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah merampungkan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang DesaNaskah ini juga sudah diharmonisasi Panitia Perancang Undang Undang (PPUU)

BACA JUGA: Pembahasan PT Bakal Alot

Ketua Komite I DPD Dani Anwar mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan naskah akademik RUU Desa


“Penyelesaian RUU Desa ini sangatlah penting mengingat RUU Desa merupakan salah satu bagian revisi dari UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah, menyusul sebelumnya yang sudah disahkan yaitu RUU Pilkada dan RUU Pemda,” papar Dani di Jakarta, Minggu (17/7)

BACA JUGA: Sekjen PPP Boleh Rangkap Jabatan



Ketua PPUU DPD I Wayan Sudirta mengatakan, ada beberapa perubahan besar dalam RUU desa tersebut
Pertama, azas yang digunakan dalam pengaturan tentang Desa adalah azas rekognisi.Azas ini berbeda dengan azas yang dikenal dalam sistem pemerintahan daerah

BACA JUGA: Pendukung Calon Independen Diprediksi Bakal Ngamuk

"Azas rekognisi merupakan pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat  beserta hak-hak tradisionalnya (otonomi komunitas)," ujar Wayan.

Karena menggunakan azas tersebut, lanjut senator dari Bali ini, ada dua konsekuensi yang harus dihadapiPertama, pengakuan pada keragaman (pluralitas) karena apa yang disebut sebagai kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat mempunyai susunan asli yang sangat majemuk

Kedua, tambahnya, pengakuan itu dilanjutkan dengan penetapan undang-undang negara mengenai hak-hak tradisional (bawaan atau asal-usul) dan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat yang berskala lokal"Hal ini mencakup tata kuasa dan tata aturan lokal mengenai hubungan antara pemimpin dan rakyat setempat, hubungan antar manusia dan hubungan antara manusia dengan sumberdaya alam setempat," katanya.

Dalam RUU ini, kata Wayan, juga diatur syarat dan pengakuan negara kepada desaPertama, pengakuan diberikan sepanjang masih hidupArtinya, pengakuan dan penghormatan negara terhadap otonomi komunitas bisa diberikan ketika komunitas masih eksisKedua, sesuai dengan perkembangan masyarakatArtinya, pengakuan dan penghormatan Negara bersyarat yakni ada penyesuaian dengan perubahan social dan aspirasi masyrakatnya.

"Pengakuan dan penghormatan negara harus  sesuai dengan prinsip NKRIHal ini berarti otonomi komunitas desa, tidaklah sebuah otonomi yang seluas-luasnya, desa bukanlah “negara kecil” yang otonom di aras lokal, namun otonomi yang bersandar pada prinsip-prinsip Pancasila, UUD 1945, Bhinekka Tunggal Ika, dan Kedaulatan Rakyat," tegas Wayan(cdl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terus Dikritik Media, DPR Tak Akan Hambat Pewarta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler