jpnn.com, BATAM - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersinergi dalam menyatukan pemikiran sekaligus pandangan-pandangan yang dapat membangun sistem yang lebih baik.
“Dengan adanya sistem itu maka pengawasan Perda bisa tertata dengan baik,” ujar Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang pada saat sambutan di hadapan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (6/3) malam.
BACA JUGA: Jokowi Pertimbangkan Opsi Perppu
Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang saat sambutan pada Rakernas III ADEKSI di Batam, Kepri, Selasa (6/3) malam
BACA JUGA: Bamsoet: Tidak Perlu Lagi Diributkan
Menurut OSO sapaan Oesman Sapta, berdasarkan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), peran DPD RI semakin besar utamanya memiliki kewenangan untuk mengawasi Peraturan Daerah (Perda) atau Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
OSO menegaskan setiap Perda harus melalui proses pengawasan DPD. “Kami akan membangun sistem dimana Perda harus melalui pengawasan DPD. Karena itu adalah perintah UU (UU MD3, red),” tegas OSO.
BACA JUGA: UU MD3 Masih jadi Perdebatan di Senayan
Pada bagian lain, OSO menyatakan dukungannya atas pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) III. Pasalnya, Rakernas tersebut merupakan kebangkitan seluruh daerah di Indonesia.
“Hari ini merupakan kebangkitan Adeksi. Kebangkitan ini berarti dalam membangun sistem kedepan yang lebih baik terutama Peraturan Daerah (Perda),” ucap Senator asal Kalimantan Barat ini.
OSO yang juga Ketua Umum Partai Hanura ini berharap perintah UU MD3 yang memberi peluang kepada DPD RI untuk mengawasi Perda akan meminimalisasi terjadinya elanggaran dalam pembuatan Perda. Meski begitu, OSO mengaku bukan berarti pelanggaran itu akan hilang.
“Lebih kecil tapi bukan pelanggaran itu akan hilang,” katanya.(fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal UU MD3, Politikus PDIP: Sah Secara Hukum
Redaktur & Reporter : Friederich