jpnn.com - JAKARTA - Komite III DPD RI telah merampungkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual. RUU ini menjadi penting dan perhatian bersama untuk segera disahkan.
Wakil Ketua Komite III Fahira Idris mengatakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang disiapkan DPD bukanlah sesuatu yang baru. Hal itu timbul semata karena reaksi terhadap kasus kekerasan seksual yang sudah menjadi perhatian khusus.
BACA JUGA: Istri Kedua Dimas Kanjeng Dicecar Soal Temuan Brankas
"Karena itulah, DPD memandang perlu bekerja sama dengan Komnas Perempuan untuk merumuskan RUU ini," ucap Fahira saat Sidang Paripurna Ke-3 DPD Masa Sidang I 2016-2017 di Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (25/10).
Fahira menambahkan DPR belum menyepakati agenda pembahasan RUU ini. Maka penting bagi DPD untuk mengambil langkah lebih dulu. "Sebagai pendorong agar kebijakan nasional mengenai kekerasan seksual ini segera diimplementasikan," tegas dia.(fri/jpnn)
BACA JUGA: Berantas Pungli, Dirjen Imigrasi Sidak di Surabaya
BACA JUGA: Pak Jokowi, Jangan Ulangi Kegagalan SBY Ini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Temui Presiden Sebelum ke Bareskrim, PPP: Kesannya...
Redaktur : Tim Redaksi