jpnn.com - JAKARTA -- Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Junisab Akbar mengatakan, satu tahun sebelum Presiden Joko Widodo dilantik, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah gagal mengendalikan 20 pemerintah daerah provinsi untuk melahirkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
Menurut Junisab, analisa IAW menunjukkan bahwa pemerintah pusat sampai masa berakhir kekuasaan SBY terlihat tidak memberikan prioritas perhatian untuk mendesak 20 pemda tersebut mengesahkan RTRW.
BACA JUGA: Ahok Temui Presiden Sebelum ke Bareskrim, PPP: Kesannya...
Padahal, lanjut Junisab, perda itu sangat penting karena harus menjadi landasan sinergitas atau koordinatif pola pembangunan dari beberapa kota atau kabupaten di suatu wilayah provinsi.
"Berdasarkan data terakhir, hingga 2013 baru 15 provinsi yang telah merampungkan Perda RTRW. Data tersebut diungkapkan sendiri oleh mantan Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto," kata Junisab di Jakarta, Selasa (25/10).
BACA JUGA: Kebut RUU Pemilu, DPR Besok Bentuk Pansus
Namun, kata dia, setelah itu sepertinya tidak ada perkembangan apa pun terkait RTRW di Indonesia. Bahkan, ujarnya, Djoko Kirmanto saat itu menyebutkan bahwa sejak UU tentang Tata Ruang ditetapkan pada 2007, belum ada perkembangan yang nyata dari setiap provinsi dalam mengimplementasikan RTRW.
"Apa yang terjadi dengan keberadaan RTRW nasional tersebut menambah corengan hitam atas ketidakpatuhan pemda terhadap pemerintah pusat," kata Junisab.
BACA JUGA: Polisi Periksa Kepala BC Tanjung Priok
Padahal, tegas dia, UU itu bercita-cita untuk membuat wilayah Indonesia aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Sekarang, ia mempertanyakan apakah tujuan itu bisa terwujud saat pemerintahan Presiden Jokowi memfokuskan pembangunan infrastruktur di Indonesia khususnya di luar Pulau Jawa.
Menurut analisanya, sepertinya tujuan itu tidak bisa terwujud. Dia mencontohkan, hal itu bisa dilihat dari Amdal kereta api cepat saja sampai harus disahkan pemerintah pusat.
"Bukannya Amdal itu diterbitkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat," katanya.
Belum lagi proyek infrastruktur jalan tol Sumatera seperti di provinsi Riau. "Karena provinsi ini sama sekali tidak memiliki perda RTRW," ungkap dia.
Junisab mengatakan, UU itu mengharuskan penataan ruang, namun karena tidak disahkan maka timbul banyak persoalan. Misalnya, kata dia, bentangan persoalan yang terjadi di setiap Badan Lingkungan Hidup (BLH) provinsi seperti di Riau tersebut.
"Masa karena pemda Riau tidak mensahkan Perda RTRW lantas proyek pembangunan yang dirancang pemerintah pusat harus berhenti? Ini bisa anomali," ujar dia.
IAW menyarankan seyogyanya Presiden Jokowi segera memerintahkan Menteri Dalam Negeri agar segera mengevaluasi pemda supaya mengesahkan Perda RTRW.
"Sekarang ini kondisinya semakin menimbulkan banyak kendala terhadap pembangunan baik oleh pemda itu sendiri dan tentunya dihadapi presiden," ungkapnya.
Lebih lanjut Junisab juga menyarankan kepada Presiden Jokowi agar mengeluarkan Perppu atas UU itu, sebagai bentuk solusi atau diskresi agar pembangunan tidak tertunda atau terbengkalai. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Polri Janji Tindak Lanjuti Laporan Pengusaha Pontianak
Redaktur : Tim Redaksi