DPD Seleksi Calon Anggota BPK

Rabu, 17 Juni 2009 – 17:44 WIB

JAKARTA - Panitia Ad Hoc IV Dewan Perwakilan Daerah (PAH IV DPD) menyeleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai Rabu (17/6) hingga Kamis (25/6) di gedung DPD, Senayan, JakartaAnggota BPK dipilih Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan Presiden

BACA JUGA: RUU Pelayanan Publik Disiplinkan Birokrasi



Dalam keterangan persnya, A Djunaedi dari Bagian Pemberitaan DPD menjelaskan, PAH IV DPD menyeleksinya melalui penyampaian visi dan misi calon
Seleksi hari pertama dipimpin Ketua PAH IV Anthony Charles Sunarjo (anggota DPD asal Maluku Utara) didampingi Wakil Ketua PAH IV DPD Subardi (DI Yogyakarta) dan Ruslan Wijaya (Sumatera Selatan).

Di hari kesatu, diseleksi 10 calon, yaitu Achmad Sanusi (Deputi Bidang Dukungan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Kantor Wakil Presiden), Ahmad Hafiz Zawawi (Ketua Komisi XI DPR), Ali Masykur Musa (anggota Komisi IX DPR), Baharuddin Aritonang (anggota BPK), Fackry Alusy (Kepala Biro Sumberdaya Manusia BPK), Bambang Pamungkas (Direktur Fasilitas Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah Departemen Dalam Negeri), Budi Purwadi (Inspektur Wilayah II Badan Pusat Statistik), Farid Prawiranegara (Wakil Ketua Umum Institut Akuntan Manajemen Indonesia), Dewi Hanggraeni (pengajar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia), dan Endin Akhmad Jalaluddin Soefihara (Wakil Ketua Komisi XI DPR).

"PAH IV DPD mengupayakan hasil seleksi yang transparan dan akuntabel untuk membangun BPK yang bermutu dan kredibel sekaligus meningkatkan wibawa lembaga legislatif di kalangan eksekutif dan meningkatkan citra lembaga legislatif di kalangan masyarakat

BACA JUGA: Motif Pemekaran Wilayah Kental Nuansa Politik

Pertimbangan DPD yang diajukan kepada DPR berdasarkan scoring masing-masing calon setelah setiap calon menyampaikan visi dan misi diikuti tanya jawab," papar A Djunaedi.

DPD menetapkan tujuh calon yang sangat direkomendasikan (highly recommended) sesuai dengan empat kriteria yang ditetapkan DPD, yaitu pendidikan, pengalaman, integritas dan kepemimpinan.

Sidang Paripurna DPD tanggal 18 Mei 2009 memandatkan kepada PAH IV DPD untuk menyusun pertimbangan DPD berdasarkan Pasal 23F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK
Pasal 23F UUD 1945 menyatakan, DPD memberikan pertimbangan atas calon anggota BPK kepada DPR yang disampaikan tertulis sebelum pemilihan anggota BPK

BACA JUGA: Tahanan di Mako Brimob Tak Terusik

Pertimbangan tersebut disertai data yang lengkap dan terperinci ditambah masukan masyarakat agar komprehensif

Sedangkan UU 15/2006 menegaskan, DPD menyampaikan pertimbangan paling lambat dalam jangka waktu satu bulan sejak diterimanya surat permintaan pertimbanganDPR mengirim surat tanggal 15 Mei 2009 perihal rencana pemilihan calon anggota BPK disusul surat tanggal 4 Juni 2009 perihal permintaan pertimbangan DPD terhadap pemilihan calon anggota BPK(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Agung Minta Djoko Tjandra Kooperatif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler