Menurut Menpan, UU Pelayanan Publik ini memiliki karakter yang berbeda dengan undang-undang pada umumnya
BACA JUGA: Motif Pemekaran Wilayah Kental Nuansa Politik
"Undang-undang ini mengatur bagaimana sistem dan mekanisme penyelenggaraan pemerintahan, serta memuat kepentingan rakyatSelain mengatur hak dan kewajiban masyarakat, UU ini juga dikatakan lebih mendorong penyelenggara pelayanan publik, termasuk pemerintah, untuk lebih disiplin dan meningkatkan kinerjanya
BACA JUGA: Tahanan di Mako Brimob Tak Terusik
"Karena itu, dalam pembahasan RUU ini tidak terjadi pertentangan serius, karena yang diusung adalah betul-betul untuk kepentingan rakyat," tambah Taufiq Effendi.Dikatakan Menpan pula, UU tentang Pelayanan Publik merupakan pondasi dari reformasi birokrasi
BACA JUGA: Jaksa Agung Minta Djoko Tjandra Kooperatif
Undang-undang ini pun memberikan kepastian dan keharusan birokrasi untuk melayani.Diakuinya, selama ini banyak kesenjangan, lantaran ketiadaan komunikasi seimbang antara yang melayani dan dilayani, sehingga sering menimbulkan kekecewaan serta ketidakpuasan"Dengan undang-undang ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, dan menjadi jembatan komunikasi antara kedua belah pihak," tutur Taufiq lagi.
Menpan juga menekankan bahwa UU ini merupakan yang pertama memberikan sanksi atas kelalaian penyelenggara atau pelaksana pelayanan publikSanksi itu mulai dari yang berbentuk ganti rugi, sanksi perdata, sanksi pidana, serta sanksi administratif"UU Pelayanan Publik juga mempertegas dan memperluas peranan Ombudsman dalam mendorong terciptanya pelayanan yang memuaskan bagi masyarakat," timpalnya(esy/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diganjar 4,5 Tahun, Besan SBY Banding
Redaktur : Tim Redaksi