RUU Pelayanan Publik Disiplinkan Birokrasi

Disahkan Pekan Depan

Rabu, 17 Juni 2009 – 17:39 WIB
JAKARTA - Sebanyak 10 fraksi di Komisi II DPR RI, akhirnya menyetujui RUU Pelayanan Publik untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR yang digelar Selasa (23/6) pekan depanPersetujuan itu diambil dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR yang dipimpin Ketua EE Mangindaan, dengan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Taufiq Effendi, serta perwakilan dari Departemen Hukum dan HAM, Rabu (17/6).

Menurut Menpan, UU Pelayanan Publik ini memiliki karakter yang berbeda dengan undang-undang pada umumnya

BACA JUGA: Motif Pemekaran Wilayah Kental Nuansa Politik

"Undang-undang ini mengatur bagaimana sistem dan mekanisme penyelenggaraan pemerintahan, serta memuat kepentingan rakyat
Yaitu bagaimana memberdayakan rakyat dengan sebaik-baiknya agar dapat menikmati dan memanfaatkan pelayanan publik," katanya.

Selain mengatur hak dan kewajiban masyarakat, UU ini juga dikatakan lebih mendorong penyelenggara pelayanan publik, termasuk pemerintah, untuk lebih disiplin dan meningkatkan kinerjanya

BACA JUGA: Tahanan di Mako Brimob Tak Terusik

"Karena itu, dalam pembahasan RUU ini tidak terjadi pertentangan serius, karena yang diusung adalah betul-betul untuk kepentingan rakyat," tambah Taufiq Effendi.

Dikatakan Menpan pula, UU tentang Pelayanan Publik merupakan pondasi dari reformasi birokrasi
Dalam hal ini, pelayanan publik bukan embel-embel dari birokrasi, tetapi merupakan amanah yang harus dipikul oleh birokrasi itu sendiri

BACA JUGA: Jaksa Agung Minta Djoko Tjandra Kooperatif

Undang-undang ini pun memberikan kepastian dan keharusan birokrasi untuk melayani.

Diakuinya, selama ini banyak kesenjangan, lantaran ketiadaan komunikasi seimbang antara yang melayani dan dilayani, sehingga sering menimbulkan kekecewaan serta ketidakpuasan"Dengan undang-undang ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, dan menjadi jembatan komunikasi antara kedua belah pihak," tutur Taufiq lagi.

Menpan juga menekankan bahwa UU ini merupakan yang pertama memberikan sanksi atas kelalaian penyelenggara atau pelaksana pelayanan publikSanksi itu mulai dari yang berbentuk ganti rugi, sanksi perdata, sanksi pidana, serta sanksi administratif"UU Pelayanan Publik juga mempertegas dan memperluas peranan Ombudsman dalam mendorong terciptanya pelayanan yang memuaskan bagi masyarakat," timpalnya(esy/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diganjar 4,5 Tahun, Besan SBY Banding


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler